mahkota555

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali
Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali

Majalah global.com, Bangka Selatan –  Informasi ini berhasil media kumpulkan dari laporan salah satu warga masyarakat, yang mengaku resah dan mengatakan tentang adanya aktivitas Penambangan Timah berskala Besar dengan menggunakan Sejumlah Alat Berat, Kamis (15/06/2023).

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali
Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali

Sampai saat ini aktivitas tambang timah milik acew merasa aman bahkan tanpa tersentuh aparat penegak hukum apa lagi sudah merusak kawasan hutan produksi dengan menggunakan alat berat excavator di kawasan HP daerah Lingkup, Parit II.

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali
Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali

Team pun menjumpai salah satu warga masyarakat, di seputaran lokasi penambangan, di dapati informasi tambahan bahwa lokasi ini merupakan Hutan Produksi. Ini Hutan Produksi Pak, Tambang itu Milik Bos ACew.

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali
Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah Milik Acew Sang Bos Besar Tambang Timah Toboali

Ketika disinggung tentang adanya aktiftas penambangan di lokasi, warga masyarakat inipun menyampaikan bahwa penambangan ini sudah cukup lama beroperasi,” ujarnya.

Team pun coba konfirmasi ke pemilik tambang bernama acew sampai saat no team investigasi di blok pemilik tambang tersebut.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia pernah mengelurkan aturan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan melalui Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, terkait adanya dugaan Penambangan Ilegal di HP Daerah Limgkup, Parit II kecamatan Toboali.

Terimakasih atas Informasinya, saya konfirmasi dulu. Jawab singkat AKBP Toni Sarjaka.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *