Majalah global.com
Bangka Selatan – Dari adanya sangketa lahan pribadi yang memakan lahan masyarakat yang di pergunakan untuk membangun gedung KPU yang beralamat jalan kolong dua kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan sampai saat ini belum ada penyelesaian dan etikad baik pihak-pihak terkait terutama pemerintah Bangka Selatan dengan sangketa lahan yang memakan hak masyarakat, pada tanggal 27 Febuari 2023 sudah dilakukan mediasi lahan sangketa tersebut.

Di saksikan lurah Toboali,kasi pemerintahan dan tibum kec Toboali Babinkamtibnas Kel Toboali Babinsa kelurahan Toboali Ketua KPu Basel RW 04:Maryono Ketuwa RT 06: Joni Samuel Putra Sistarda (penuntut) umur 37, Kamis (15/06/ 2023).

Dari keterangan putra selaku pemilik lahan sangketa, blokade jalan ini sudah di lakukan 4 kali sebenarnya pihak Pemda mau ada ganti rugi sudah ada kesepakatan dari pemerintah Bangka Selatan,tolong di ukur lahan yang terpakai di pakai kantor KPU akan di ganti rugi, kita pun sudah selesai ukur yang kena kantor KPU itu kita buat berita acara kesepakatan bahwa pemerintah Bangka Selatan siap ganti rugi,dari bulan Febuari sampai bulan Juni belum ada ganti rugi dari pemerintah Bangka selatan,” ujarnya.
Harapan saya semoga Masalah ini cepat selesai terang benderang, intinya kalau Maslah cepat selesai enak kita juga kasian pihak KPU mau kerja,kita tidak perlu panjang lebar saya mau ada tanggung jawab dari pemerintah Bangka Selatan untuk ganti rugi, tegasnya.
Dari adanya sangketa lahan yang sampai saat ini belum selesai team investigasi coba konfirmasi camat Toboali melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi kepihak-pihak terkait terutama pemerintah Bangka Selatan segera sangketa lahan milik masyarakat segera terselesaikan yang beralamat jalan kolong dua Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. (citra)










