Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto atau yang akrab disapa Hadi Gerung menyebut Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kurang faham tata kelola keuangan Desa.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah menerangkan, BK Desa tahun 2023 ini masih kurang greget dalam mengajukan pencairan dikarenakan mungkin belum terbiasa dengan sistem E-BK.
“Makanya, camat diminta melakukan pembinaan. Jika belum jelas bisa konsultasi ke camat atau ke bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto,” jelas Yurdiansyah, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, sampai saat ini, sudah semakin banyak desa yang menyusun berkas pencairan walaupun ada beberapa yang kurang dan dalam proses penyempurnaan.
“Di tahun 2023, ada 193 kegiatan BK Desa yang tersebar di 146 desa dengan total anggaran Rp 63,5 miliar. Harapan kami, desa lebih proaktif untuk koordinasi dengan camat atau kami di bagian pembangunan jika ada kesulitan atau ada kendala,” terang Yurdiansyah.
Masih kata Yurdiansyah, di juknis itu disebutkan pengadaan barang dan jasa mengikuti Perbup Mojokerto nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara belanja barang dan jasa di desa.
“Untuk sanksi di desa, teman-teman Inspektorat yang bisa menjawab. Beliau yang mengerti. Cuman di kami mereka harus melaksanakan apa yang sudah ada di Juknis BK Desa tersebut,” ungkap Yurdiansyah.
Lebih lanjut dikatakannya, jikalau SPJ ditemukan Inspektorat ternyata menimbulkan kerugian negara maka pihak desa harus mengembalikan ke kas daerah.
“Terkait kegiatan teman-teman Barracuda menyebar angket ke 196 Desa Penerima BK Desa tahun 2022, kami belum mengetahui seperti apa. Yang jelas jika ada kegiatan bersifat kajian bisa koordinasi dengan OPD di dinas tersebut dan teman-teman Bakesbangpol yang bisa menjawab. Hal ini akan informasikan kepada pihak terkait,” kata Yurdiansyah.











