Dinilai Tak Beretika dan alergi terhadap pada awak media, Kades Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Blokir Nomor HP Wartawan Saat Konfirmasi

Dinilai Tak Beretika dan alergi terhadap pada awak media, Kades Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Blokir Nomor HP Wartawan Saat Konfirmasi
Dinilai Tak Beretika dan alergi terhadap pada awak media, Kades Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Blokir Nomor HP Wartawan Saat Konfirmasi

Banyuasin, Majalahglobal.com – Sikap tak terpuji di tunjukkan oleh Eko Budi Santoso selaku Kepala Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Pada saat di konfirmasi melalui Sambungan Whats”up. Terkait Kegiatan Pembangunan fisik serta besaran Anggaran Dana Desa Tahap 1, Kades enggan memberikan jawaban dan langsung memblokir nomor HP wartawan. Selasa (30/05/2023).

Dinilai Tak Beretika dan alergi terhadap pada awak media, Kades Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Blokir Nomor HP Wartawan Saat Konfirmasi

Saat di minta tanggapan terkait pemblokiran no Whats”up awak media. Ketua Lembaga Aliansi indonesia wilayah Sumatra Selatan. Syamsudin Djoesman mengatakan. Seharusnya Kepala Desa Tanjung Mas selaku pelayan publik, terlebih lagi sebagai mitra lembaga serta media. Memberikan pelayanan informasi kepada khalayak umum. Berdasarkan. UU keterbukaan informasi publik, kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, serta pada pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersipat transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dinilai Tak Beretika dan alergi terhadap pada awak media, Kades Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Blokir Nomor HP Wartawan Saat Konfirmasi

Kalau insan pers sulit menghubungi, patut di pertanyakan ada apa dengan kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan yg menggunakan pagu Dana Desa, bagaimana Kepala desa tersebut berkomunikasi dengan masyarakatnya, bagaimana apabila ada komplain atau pengaduan pelayanannya. Apakah bisa ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, terlebih dalam setiap kegiatan jurnalistik, media selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi  Kepala Desa Tanjung Mas malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.

Dinilai Tak Beretika dan alergi terhadap pada awak media, Kades Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Blokir Nomor HP Wartawan Saat Konfirmasi

“Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak Mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun,” tegasnya.

Untuk itu Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel, akan segera berkoordinasi serta melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2022_2023 kepada pihak-pihak terkait yakni inspektorat serta Kejari Banyuasin. Untuk segera mengaudit serta memeriksa seluruh pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Pagu anggaran Dana Desa (DD), serta meminta Bupati Banyuasin. H. Askolani SH.MH dan Dinas yang berkompeten, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti jaya, yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1, Undang_Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pers. Lanjutnya, kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti saja jadi kepala desa,” tungkasnya. (Tri sutrisno)

Exit mobile version