mahkota555

Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap di Bypas Krian Sidoarjo

Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap di Bypas Krian Sidoarjo
Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap di Bypas Krian Sidoarjo

Sidoarjo, majalah global.com – UU tentang Migas pasal 53 huruf C setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama (3 )tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000.00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).

Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap  di Bypas Krian Sidoarjo
Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap di Bypas Krian Sidoarjo

Berawal dari informasi warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bypas Krian Kab. Sidoarjo, yang sering beroperasi cukup lama di tempat tambal ban. Team investigasi dan awak media langsung mengecek kebenaran hal tersebut. Dari bekal informasi warga yang namanya minta di rahasiakan memang mengatakan,” memang benar adanya terjadi aksi bongkar BBM bersubsidi,” terangnya S yang namanya dirahasiakan.

Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap  di Bypas Krian Sidoarjo
Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap di Bypas Krian Sidoarjo

Sebuah truck Pertamina dengan Nopol, (N 8076 UG), sedang berhenti disebuah bengkel tambal ban, tetapi yang bikin aneh bukannya menambal ban malah menutupi tangki belakang samping kiri dengan seng, Minggu jam 13:00 wib) Siang (28/05/2023).

Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap  di Bypas Krian Sidoarjo
Masih Berkeliaran Mafia Truck Pertamina Muatan BBM Yang Ngetap di Bypas Krian Sidoarjo

Team investigasi dan awak media melihat secara langsung dan mengikuti truk Pertamina bernopol N 8076 UG, di belakang truk tangki Pertamina.

Merasa dibuntuti oleh awak media truk Pertamina tersebut berhenti di area setelah SPBU Krian sejarak 100 meter, muncullah 2 preman, dan bermaksud untuk menghentikan mobil team investigasi.
Dengan sikap aroganisme, 2 preman ingin menghentikan mobil awak media dengan membunyikan klakson.

Menghalangi tugas media atau menghambat, menghalangi apalagi mengancam tugas- tugasnya, melanggar pasal 4 UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Team investigasi coba menghubungi Kapolsek setempat dan masih belum direspon.

2 preman pengawalan truk Pertamina bernopol N 8076 UG, hingga sampai di Taman – Sidoarjo dan melihat team investigasi menuju ke Polsek Taman, salah satu preman memutuskan untuk tidak membuntuti lagi.

Berharap aparat penegak hukum benar- benar menetralisir area yang biasa digunakan truk -truk tangki Pertamina tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan Team investigasi akan segera melaporkan ke kantor pusat Pertamina Surabaya, dan juga akan kami koordinasi kepada aparat penegak hukum terkait hal ini baik di Polsek Krian, Polres Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim untuk segera menangkap pelaku penyimpangan Truk mobil Pertamina yang Ngetap di Bypass Krian Sidoarjo.

Bersambung

Team investigasi Lidya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *