Majalahglobal.com, Mojokerto – Sidang pembunuhan karyawan Toko Gorden Mojokerto dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (15/5/2023).
Usai sidang, H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. selaku pengacara dua pelaku, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25), mengatakan, terkait sidang hari ini, yaitu pada dasarnya ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU itu bukan saksi fakta tentang pembunuhan.
“Perencanaan-perencanaan (pembunuhan) yang dituduhkan kepada dua klien kami sampai hari ini belum terbukti. Maka kami menolak dengan tegas pasal 340 itu disematkan kepada kedua klien kami,” tegas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Pihaknya berharap, dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat di pasal 340 dan pasal 365 maka pihaknya mohon untuk diperingankan hukuman kepada kedua kliennya.
“Udin dan Dayat sudah mengakui perbuatannya semua. Tidak ada kebohongan maupun keterangan yang berbelit-belit. Hal ini bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik. Dari mulai awal penangkapan, penahanan sampai pada tahapan penyidikan seperti reka ulang kejadian maupun keterangan-keterangan semua berjalan dengan baik,” jelas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Unit Pidum Polres Mojokerto yang telah mengawal kasus ini dengan sangat transparan dan profesional.
“Dalam perkara ini tentunya tidak bisa kita lihat satu sisi saja dari pihak korban. Menurut hemat kami, dalam hukum pidana itu juga sangat memperhatikan asas-asas. Salah satunya adalah asas kasualitas atau asas sebab akibat,” terang H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak mungkin kejadian ini ada jika tidak ada hutang yang tidak bisa tertagih. Tidak mungkin pula jika tertagih dengan baik dan tidak malah menantang kejadian itu ada.
“Pada saat reka ulang kejadian, korban sempat melawan dan menantang. Tanggal 10-11 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik Polres Mojokerto guna melengkapi beberapa keterangan yang belum lengkap. Klien kami diperiksa kembali untuk diambil keterangannya,” ujar H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Lebih jauh dikatakannya, dari keterangan kliennya yang disampaikan ke penyidik, tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban.
“Dayat merupakan satu-satunya pelaku yang mengungkapkan niat awalnya murni menagih uang Rp 7 juta yang dipakai oleh korban. Sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan pembayaran hutangnya maka pada saat itu pelaku berinisiatif untuk menagih ke korban,” tegas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ini terungkap dari penemuan sesosok mayat laki-laki di bibir jurang Jalan Cangar, wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Belakangan diketahui identitas korbannya adalah Ahmad Hasan Muntolip (26), warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari.
Dalam penyelidikan terungkap jika jenazah tersebut adalah korban pembunuhan. Sementara pelakunya ada tiga orang, dua di antaranya yakni Udin dan Dayat adalah teman korban sejak bangku SMP. Sedangkan pelaku ketiga adalah Anis Anjarwati atau Anjar (23), teman wanita Dayat asal Desa Plososari, Kecamatan Puri.
Dalam penyidikan terkuak, ketiga pelaku menghabisi nyawa korban di tempatnya bekerja, Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Pemuda, Mojosari. Penyidik kepolisian menjerat dua pelaku utama yakni Udin dan Dayat sebagai tersangka pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP (primair) dan subsider Pasal 338, 365, 351. (Jay)










