Majalahglobal.com Halsel, – Puluhan Kepala Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Belum mengajukan berkas persyaratan pencairan Dana Desa diberikan kesempatan sebelum jatuh batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Halmahera Selata. Hardiyanto Umar mengatakan Dana Desa reguler tahap l tersalur di 66 Desa, begitu juga Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke 21 rekening masing-masing Desa. Kata Hardiyanto pada Media Majalahglobal.com Biro Maluku Utara. Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 10:37 Wit.

Sementara sisahnya dari itu masih dalam tahapan proses karena terkendala sampai saat ini sebagian besar Desa belum mengajukan berkas persyaratan Perdes terkait penetapan penerima manfaat BLT.

Perdes yang dimaksud tentang Anggaran pendepatan dan belanja Desa (APBDES) sehingga hal ini menjadi kendala bagi kami di DPMD,” Jelas Adriyanto.
Untuk itu kami tegaskan Desa yang belum mengajukan berkas khusus BLT diberikan batas waktu paling lambat tanggal 12 Mei 2023 sudah harus menyampaikan jumlah keluarga penerima
manfaat BLT.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan dan Desa belum juga menyampaikan maka dipastikan Desa hanya menerima Dana Desa sebesar 75 persen dari jumlah Dana Desa per pagu,” Tegas Adriyanto.
Lebih lanjut kata dia, Untuk sekarang sebanyak 26 Desa yang belum menyampaikan KPM penerima BLT dan saya juga sudah menyampaikan hal itu kepada Camat se Halsel,
Sedangkan persyaratan pencairan Dana Desa yang dipersiapkan ada dua yaitu pihak Kabupaten dan Desa, kalau Kabupaten telah menyiapkan persyaratannya sejak bulan Februari 2023 akan tetapi Desa belum memenuhinya.
Sehingga kami tinggal menunggu dari Desa yaitu peraturan Desa tentang APBDes dan peraturan Kepala Desa tentang penetapan KPM penerima BLT.
Darinya itu kami kembali memperingatkan kepada Kepala Desa agar Dana Desa Reguler batas waktu tanggal 13 Juni 2023, jika persyaratannya tidak dipenuhi dan besar dana tidak diajukan secepat mungkin maka hal ini sudah jelas akan dikembalikan ke Kas Negara,” Tegas Hardiyanto Umar.
(Asri-K).










