Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Trowulan, Zainul Anwar mengadakan mediasi ke-1 penyelesaian sengketa tanah keluarga Bu Iswati dan Bu Sunariyah yang sempat memanas, Selasa (9/5/2023) di Kantor Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kades Trowulan, Zainul Anwar, S.Pd. menegaskan, setelah bermediasi dengan Iswati, Sunariyah, Iswadi, Sudarto dan Rico Lukhianto. Sementara saksinya adalah Dwi Budi, Agus Ali, Riwadi, Mila Purwaningsih dan Solikah.
“Hasil dari mediasinya kami menyepakati Bu Iswati dan Bu Sunariyah bersedia mengembalikan hibah tanah lebar 50 cm dan panjang 28 meter dengan catatan bangunan yang sudah berdiri bentuk pagar harus dibongkar,” tegas Kades Trowulan, Zainul Anwar.
Lebih lanjut dikatakan Kades Trowulan Zainul Anwar, kemudian kedua belah pihak juga menyetujui mengembalikan lebar jalan seperti semula yakni lebar 2 meter.
“Kedua belah pihak yang berselisih paham, sepakat dan menyetujui pembongkaran pagar yang sudah berdiri diatas tanah tersebut,” jelas Kades Trowulan, Zainul Anwar.
Lebih jauh dikatakannya, Bu Iswati dan Bu Sunariyah minta ke pihak Desa Trowulan untuk dilaksanakan pengukuran tanah sesuai dengan data yang ada di Desa.
“Apabila dilaksanakan pengukuran tanah tersebut ada terjadi kelebihan lebar atau luas tanah yang dihibahkan 50 cm oleh Bu Iswati dan Bu Sunariyah. Maka kelebihan tanah tersebut, baik Bu Iswati dan Bu Sunariyah tetap sepakat dan setuju menghibahkan ke Dusun Tegalan, Desa Trowulan,” ungkap Kades Trowulan. (Jay)