LPG 3 Kg Kuota Kota Palembang Beredar luas di wilayah Kecamatan di Perairan Kabupaten Banyuasin

LPG 3 Kg Kuota Kota Palembang Beredar luas di wilayah Kecamatan di Perairan Kabupaten Banyuasin
LPG 3 Kg Kuota Kota Palembang Beredar luas di wilayah Kecamatan di Perairan Kabupaten Banyuasin

Banyuasin, Majalahglobal.com – Di tengah bulan suci ramadhan di saat keperluan akan kebutuhan gas elpiji 3 kg, ternyata masih ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk melakukan sesuatu yang di luar ketentuan. Hal ini seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuasin khususnya di Kecamatan Muara Telang dan kecamatan lain di wilayah Perairan Banyuasin

Sebuah sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini, Kecamatan Muara Telang dan sekitarnya dibanjiri oleh LPG 3 Kg asal Kota Palembang. Padahal berdasarkan aturan, LPG dengan kode seal warna putih itu tidak boleh beredar atau dijual di wilayah Kota Palembang ataupun wilayah lainnya.

Pasalnya, peredaran LPG 3 kg itu sudah ditetapkan untuk masing-masing wilayah berdasarkan seal yang sudah ditentukan Pemerintah dan Pertamina. Sehingga diantara masing-masing wilayah tidak boleh masuk ke wilayah lain.
Ironisnya, berdasarkan pantauan di sejumlah toko yang berjualan LPG 3 kg, umumnya yang beredar tabung LPG dengan sealcap warna putih yang berarti adalah LPG asal Kota Palembang, “Sebab untuk wilayah Perairan Kabupaten Banyuasin Khususnya wilayah Kecamatan Muara Telang sealcapnya warna Hijau Muda serta Hijau Tua. Tidak tahu siapa yang ada dibalik membajirnya LPG seal putih yang pasti hal ini sangat merugikan kami sebagai pangkalan resmi yang ada di Kecamatan Muara Telang. kata salah seorang pemilik pangkalan yang tidak ingin disebut namanya, di Muara Telang, Selasa (11/04/2023).

Ia menduga LPG asal Kota Palembang ini masuk ke Kecamatan Muara Telang secara ilegal. Melalui Jalur 19 Kecamatan Tanjung lago melalui Transportasi sungai menggunakan kapal Jukung.Terlebih di tengah masyarakat sedang menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan kebutuhan akan gas elpiji 3 sangat di perlukan terutama oleh ibu rumah tangga serta industri kecil dan pedagang makanan. lemahnya Pengawasan dari pihak APH serta Pertamina terkait penyaluran serta pendistribusian tabung gas elpiji 3 kg, sehingga bisa masuk ke kecamatan Muara Telang. “Padahal sudah jelas LPG 3 kg untuk wilayah Kota Palembang ditandai dengan seal warna putih dan segel warna Hijau muda untuk Kecamatan Muara Telang,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta kepada Pertamina agar segera mengusut dan mengungkap hal ini, sehingga tidak membuat resah pangkalan dan agen-agen resmi yang ada wilayah Kecamatan Muara Telang. “Kami minta Pertamina untuk segera menuntaskan hal ini,” pungkasnya

Di tempat berbeda. Ketua Aliansi indonesia wilayah Sumatra selatan. Syamsudin Djoesman dalam keterangannya Selasa (11/4/2023) di Palembang mengatakan, saat ini ketentuan Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Berdasarkan perundang_undangan tersebut pihaknya meminta APH Polda Sumsel, Dirjen Migas Kementrian ESDM melalui PT Pertamina unit pemasaran Palembang dan Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Banyuasin segera menindak tegas oknum-oknum pengecer gas elpiji 3 Kg berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, untuk segera membekukan ijin Usaha serta menangkap pelaku penyimpangannya,” tegas Syamsu. ( Tri sutrisno)

Exit mobile version