Simalungun, majalah global.com -Maujana Nagori /Desa Pardomuan Bandar Kec Silau Kahean Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara Resman melaporkan Mantan Pangulu /Kepala Desa Julfikar Purba ke Kejaksaan Negeri Simalungun Sumatera Utara, Kamis (06/04/2023) sekitar jam 11 wib karena diduga korupsi anggaran Dana Desa /Nagori sebabyak Rp 400 juta lebih.
Dalam laporan Maujana Nagori Pardomuan Bandar Kec Silau kahean Kab Simalungun Sumatera Utara yang di tanda tangani oleh Harman Sipayung (Ketua) Kuasa Saragih (Wakil Ketua) Rosida Purba (Sekertasnya) Pendi Sipayung dan Mendi Purba, langsung di serahkan Ketua Maujana Harman SIPAYUNG kepada staf Kejari Sinalungun.
Ketua Maujana Nagori Pardomuan Bandar menjelaskan kepada awak media ini Kamis 6/4 pihak warga /Maujana Nagori telah memanggil Mantan Pangulu Julfikar Purba untuk mediasi 24/3 lalu tetapi tidak datang tanpa ada alasannya, akhirnya pihak Warga setuju melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri Simalungun Sumatera Utara guna diproses secara hukum,” ujar Harman Sipayung.
Dugaan penyelewengan Dana Desa yang berjumlah sekitar Rp 400juta adalah anggaran tahun 2020 dan 2022.
Semenrara R.Purba mengakili warga menjelaskan kepada awak media ini, Kamis (06/04/2023).
Di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara jln Asahan Pematang Siantar mengatakan, pihak Warga telah ber kali kali melaporkan Pangulu Nagori Pardomuan Bandar Julfikar Purba ke Polres Simalungun dan Kejari Simalungun
tetapi belum ada diproses secara hukum, apakah Julfikar Purba Kebal Hukum,” ujar R Purba.
Masyarakat mengharapkan kasus ini di proses secara hukum dan JP dijeblos kan ke Penjara agar masalah dana Desa jelas arah nya,” ujar R. PURba.
(S Hadi Purba)