Majalahglobal.com, Mojokerto – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mojokerto bermasalah. Semakin lama, semakin banyak yang menanggapi terkait polemik tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak ingin menanggapi dana BOS karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun karena namanya disebut Mujiati selaku Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten, makanya dirinya menanggapi polemik tersebut.
“Di Permendiknas Nomor 63 tahun 2022 disebutkan Pemerintah Daerah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dana BOS. Yang perlu digarisbawahi, Belanja dana BOS 2023 kan belum terjadi,” terang Ardi Sepdianto, Sabtu (1/4/2023).
Dikatakannya, reset itu kan maksudnya tata ulang password baru. Ya nanti dikasih password standard oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan nanti tinggal ganti password sendiri. Dan hal itu adalah inisiatif dari Bu Mujiati sendiri bukan dari perintah dirinya.
“Reset password yang dilakukan Bu Mujiati adalah fungsi pembinaan untuk memberikan keamanan akses belanja dana BOS di website siplah.kemdikbud.go.id. Saat Bu Mujiati laporan ke saya untuk mereset password seluruh kepala sekolah, saya pesan agar diberikan edukasi, password itu tidak boleh diberikan ke sembarang orang, jangan sampai disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ardi Sepdianto.
Terkait transparansi dana BOS, lanjut Ardi, dirinya telah membuat website SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto untuk mempublikasikan transparansi dana BOS, profil sekolah, kegiatan sekolah dan hal-hal penting lainnya.
“Waktu itu, baru pelatihan untuk SMP Negeri Kabupaten Mojokerto, yang SD Negeri Kabupaten Mojokerto belum kami lakukan. Saat mau saya evaluasi, saya sudah tidak menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ardi Sepdianto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barracuda, Hadi Purwanto menegaskan, Bu Mujiati banyak menutupi informasi. Silahkan terbuka saja, penyedia siapa yang dimaksud Bu Mujiati sudah meminta dan mendapatkan password email para kepala sekolah.
“Kalau terjadi kebocoran dana BOS itu kan juga pidana. Nah statement Bu Mujiati di media itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Nah kalau reset password email semua kepala sekolah ditarik semua oleh Dinas Pendidikan, ini yang menjadi tanda tanya,” ungkap Hadi Gerung Sabtu (1/4/2023) di Kantor Barracuda.
Kalau merubah password saja, lanjut Hadi, di setiap SD dan SMP kan pasti punya ahli IT. Yang harus dibuka itu, ada apa mereset semuanya itu. Terus tiba-tiba sekarang passwordnya sudah dikembalikan ke sekolah masing-masing.
“Hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto setelah dikonfirmasi wartawan terkait transparansi dana BOS menginstruksikan para kepala sekolah untuk mempublikasikan rencana keuangan anggaran sekolah di website sekolah atau melalui papan informasi,” terang Hadi Gerung.
“Bahkan di instruksi tersebut, dengan tegas disebutkan sebelum hari Senin 3 April 2023 harus sudah dipublikasikan rencana keuangan anggaran sekolah di setiap lembaga sekolah. Di Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 disebutkan tata cara pelaporan dana BOS adalah dengan mempublikasikan dokumen rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan, bukan rencana keuangan anggaran sekolah,” tegas Hadi Gerung.
Masih kata Hadi, Barracuda melakukan fungsi pencegahan agar jangan sampai pengelolaan dana BOS itu tidak sesuai ketentuan. Biarkan sekolah ini menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan.
“Kita kembali lagi ke Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. Disini disebutkan yang berhak mengelola dana BOS adalah pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, komite, guru dan bendahara BOS itu sendiri,” ungkap Hadi Gerung
“Kewenangan sekolah untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan dana BOS sesuai kebutuhan. Jadi di Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tidak disebutkan bahwa Dinas Pendidikan berwenang sebagai pembina dan pengawas dana BOS,” terang Hadi Gerung sembari menunjukkan salinan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, tata cara pelaporan dana BOS juga diatur, sekolah harus mempublikasikan rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan.
“Publikasi laporan dilakukan di papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses masyarakat. Jadi statement Pak Ardi itu tidak memberikan rujukan seutuhnya dan saya tidak sependapat dengan statement Pak Ardi,” tandas Hadi Gerung dengan senyuman khasnya. (Jay)










