mahkota555

Meski Punya KIS, Pasien di RSUD Labuha Halsel Dikenakan Biaya Rp 5 Juta

Meski Punya KIS, Pasien di RSUD Labuha Halsel Dikenakan Biaya Rp 5 Juta
Meski Punya KIS, Pasien di RSUD Labuha Halsel Dikenakan Biaya Rp 5 Juta

Majalahglobal.com Halsel, – Diam-diam petugas Rumah Sakit Umum (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga kembali meminta biaya pengobatan dan biaya nginap seharian ke pasien merupakan Warga Miskin pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebesar Rp.5.370.000.

 

Hal ini dirasakan pasien Sunadi Jamal, terdaftar di Buku Registrasi Desa Bobo Kec. Mandioli Utara. Kab. Halmahera Selatan sebagai keluarga yang benar-benar tidak mampu.

 

“Setelah anak saya mengalami musibah dipotong oleh terduga pelaku karena menyimpan dendam lama, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Labuha di tanggal 20 dan hari esoknya keluar dari Rumah Sakit tanggal 21 Maret 2023 sekitar jam 3 siang,” kata ibu korban, Selas (22/03/2023).

 

Lebih lanjut dikatakan ibu korban, ia sempat terkendala pembayaran biaya rumah sakit di minta sebesar Rp.5.370.000 oleh ibu bidan di ruangan Bedah. Jika tidak dibayar maka belum diperbolehkan pulang ke rumah.

 

“Saat itu pasien anak saya ada kartu KIS tanggungan Daerah dan surat keterangan tidak mampu dari Desa telah diserahkan dan diambil oleh ibu bidan tetapi alasan harus bayar lagi,” tutur ibu korban.

 

Tak sampai disitu saja, ibu korban mengaku pasrah. Apa dayanya ia sebagai ibu rumah tangga tidak punya uang karena suaminya seorang petani dan sudah 2 tahun ini mengalami musibah juga, sehingga selama 2 tahun suaminya tidak bisa bekerja mencari uang untuk kebutuhan keluarga.

 

“Jadi dengan kondisi yang ada, saya seorang ibu tidak berdaya menghadapi segala cobaan yang kami alami dalam keluarga selama ini, dari situ saya berdoa kepada Allah berikan saya jalan keluarnya,” ungkapnya.

 

“Alhamdulillah doa saya telah didengar dan direspon oleh anak saya yang belum menikah, meminjam uang milik temannya di Obi dan dikirim sebesar Rp 2. 500.000,” jelas ibu korban sambil menangis di hadapan awak Media.

 

Dilanjutkannya, Setelah itu ia sampaikan ke ibu bidan, uang yang ia dapat sebesar Rp 2.500.000 jadi saya minta keringanan dan kalau tidak bisa nanti sisanya akan dibayar lagi jika sudah dapat tambahan.

 

“Kemudian ibu bidan arahkan melakukan pembayaran Rp.2.500.000 di bagian umum dan sisa uang akan dibayar lagi kalau sudah dapat tambahan diantar langsung ke rumah sakit,” ungkap ibu korban.

 

Dikonfirmasi terpisah, penanggung jawab adminstasi ruang Bedah RSUD Labuha Halsel, Nurhafni Iskandar Alam mengaku uang yang diminta sebesar Rp.5.370.000 sudah sesuai prosedur di rumah sakit.

 

“Iya benar pasien dari Desa Bobo, masuk berobat di rumah sakit tanggal 20 dan besok harinya tanggal 21 Maret 2023, pasien diperbolehkan pulang kerumah. Untuk biaya berobat yang kami minta Rp.5.370.000, sudah sesuai prosedur dirumah sakit sejak lama. Karena luka sobek yang dialami korban dijahit di ruang oprasi,” terangnya.

 

“Sedangkan kartu BPJS tanggungan Daerah dan surat keterangan tidak mampu dari Desa milik pasien tidak dipakai di rumah sakit sehingga pasien tetap bayar. Namun orang tua pasien beralasan uang yang ada cuma Rp.2.500.000. lalu saya telepon ke Pak Fai selalu Kepala management Rumah Sakit direspon bisa berikan keringanan dan sisa uang kalau sudah dapat nanti ditambah,” imbuhnya.

 

Selang waktu, petugas pelayanan BPJS RSUD Labuha, dikonfirmasi menolak menyebutkan namanya itu. Dihadapan Bidan Nurhafni Iskandar Alam, SKM. Petugas BPJS tersebut, mengaku biaya yang diminta pihak rumah sakit sebesar Rp.5.370.000 ke pasien adalah kebijakan pihak rumah sakit sendiri.

 

“Tugas saya melayani BPJS di rumah sakit dan setau saya pembayaran biaya pengobatan oleh pasien Warga Desa Bobo adalah kebijakan dari rumah sakit,” ungkapnya.

 

Secara terpisah, dikonfirmasi Via Telfon Kepala Bidang Humas RSUD Labuha Halsel. Fahri Bahrudin, S.ST, MM. Pada Wartawan Media Majalahglobal.com Biro Maluku Utara.

 

Fahri mengatakan biaya diminta pihaknya kepada pasien Warga Desa Bobo sebesar Rp.5.370.000, sudah sesuai ketentuan.

 

“Sekalipun pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat KIS tanggungan Pemda Halsel, sama saja dengan BPJS kesehatan,” ata Fahri

 

Fahri menjelaskan, Dalam Perpres nor 82 tahun 20018 tentang jaminan kesehatan di poin R. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan korban tindak pidana perdagangan orang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk itu, pasien harus bayar biaya pengobatan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan pelayanan yang tidak dijamin oleh pihak BPJS,” ucap Fahri. (Kandi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *