mahkota555

Dimediasi Dewan Pers, Bupati LIRA Mojokerto Tolak Berdamai

Dimediasi Dewan Pers, Bupati LIRA Mojokerto Tolak Berdamai
Usai mediasi, Bupati LIRA Mojokerto (tengah) saat foto bersama dengan kuasa hukumnya dan anggota LIRA Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Pers mengadakan pertemuan penyelesaian pengaduan Kepala Desa Pugeran, Muhammad Arif terkait pemberitaan di mediaindonesia jaya.com yang berjudul “Heboh Kades Pugeran Mengaku Sudah Menikah Secara Agama Dengan Sekdes Kedunggede Dlanggu”.

 

Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Pugeran yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto mengatakan, yang jelas mediasi hari ini gagal.

 

“Kita tolak penuh penyelesaian pengaduan yang disampaikan Ketua Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. Kita inginnya lanjut ke rapat pleno dewan pers. Jadi ada tahapan, setelah proses mediasi hari ini gagal maka berlanjut ke rapat pleno dewan pers. Kita sudah melakukan konstruksi hukum yang benar dan sudah terkirim ke redaksi mediaindonesiajaya.com,” jelas pengacara yang akrab disapa Bang Sakty, Rabu (15/3/2023) di Hotel Aston Mojokerto.

 

Bang Sakty menegaskan, terkait perkembangan pelaporan di Polres Mojokerto, penyidik masih berkirim surat untuk mengecek keabsahan AHU mediaindonesiajaya.com

 

“Apakah betul sudah terverifikasi di Kemenkumham tingkat provinsi. Intinya, apapun yang menjadi kerugian Bupati LIRA Mojokerto baik itu perdata atau pidana, saya selaku kuasa hukumnya bakal terus mengejarnya,” tandas Pengacara Kondang Surabaya ini.

 

Sementara itu, David Hasinaga selaku kuasa hukum wartawan mediaindonesiajaya.com yang berinisial IS menjelaskan, hasilnya tadi bahwa dewan pers ini telah memberikan solusi untuk disepakati dalam bentuk risalah penyelesaian pengaduan.

 

“Tapi terkait dengan risalah penyelesaian pengaduan yang ditawarkan oleh pihak dewan pers pihak pengadu itu tidak menyetujui. Sebenarnya dari pihak kita telah menyetujui risalah penyelesaian pengaduan tersebut. Namun karena pihak pengadu tidak mau menyelesaikan di level risalah penyelesaian pengaduan otomatis harus ke level berikutnya yaitu rapat pleno,” terang David.

 

David menerangkan, pihaknya tentu hanya mengikuti dan menyerahkan persoalan ini kepada dewan pers. Harapannya persoalan ini diselesaikan dewan pers karena ini adalah masalah pers.

 

“Kalau ditanya apakah berita tersebut sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tanggapan dari kita ya sudah pasti sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jadi kita tinggal menunggu saja,” tegas David. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *