Majalahglobal.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tentang RT RW, PBG dan PSU Kota Mojokerto dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.

Juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD kota Mojokerto H Suyono ST mengungkapkan, melalui tahapan pembahasan antara gabungan komisi DPRD kota Mojokerto dengan tim eksekutif, atas pembahasan materi Raperda kota Mojokerto tentang RTRW kota Mojokerto tahun 2023 – 2043. Pembahasan raperda RTRW kota Mojokerto telah dilaksanakan sejak pada tanggal 22 – 25 Februari 2023.
“Pada dasarnya pembahasan raperda berjalan dengan baik. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada tim eksekutif, khususnya kepada kepala badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” ungkap Suyono.
Dari pendapat Fraksi sendiri, Raperda kota Mojokerto tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun dari hasil pembahasan Raperda RTRW menyangkut tentang perhatian terkait ketersediaan ruang terbuka hijau, KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di kota Mojokerto.
Terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset Pemerintah kota Mojokerto. Maka diharapkan Pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh.
Tempat pembuangan akhir atau TPA agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan, dan perencanaan pembangunan di jalan semeru apa sudah sesuai peruntukan dan perizinannya ? Serta diperlukan pelebaran jalan agar tidak terjadi kemacetan. Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut.
“Harapannya kedepan Raperda yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi kota Mojokerto yang kita cintai ini”, terang Suyono.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Novi Rahardjo mengatakan, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan atas Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043.
“Dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto dengan forum penataan ruang Kota Mojokerto,” ungkap Novi, Rabu (1/3/2023) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan mandat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto untuk dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Mojokerto dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto tentang Rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043.
“Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 1 Maret 2023,” terang Novi.
Masih kata Novi, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto nomor 3 tahun 2023 tentang persetujuan atas 2 rancangan peraturan daerah kota Mojokerto pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto.
“Kami menetapkan persetujuan atas 2 rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas perumahan (PSU) dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan tim pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto serta hasil fasilitasi Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto dari Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi satu peraturan daerah kota Mojokerto tentang bangunan,” ungkap Novi.
Lebih jauh dikatakannya, peraturan daerah kota Mojokerto tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum Perumahan kedua memberikan mandat kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto untuk dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama walikota dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto persetujuan atas 2 Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
“Rancangan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Mojokerto dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 100. 2.3/67/4 17.10 1.3 dari 2023 nomor 12 tahun 2023 tentang Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043,” jelas Novi.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto.
“Baik itu terkait sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan raperda tentang RT RW Kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043, raperda tentang PBG dan raperda tentang isu bersama dengan tim eksekutif. Bersama-bersama kita telah melewati tahapan dalam pembahasan yang dilakukan dengan energi yang cukup baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” jelas Ika Puspitasari.
Lebih lanjut dikatakannya, atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto maka substansi dokumen revisi RT RW Kota Mojokerto, dokumen PBG dan dokumen PSU yang telah kami ajukan dapat menyempurnakan paduan keserasian dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan. Setujunya raperda rtrw tahun 2023 hingga 2043 akan segera kami ajukan permohonan evaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Sedangkan dua raperda kota Mojokerto tahun 2021 yakni raperda tentang PBG dan raperda tentang PSU akan segera ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ika Puspitasari. (Jay/Adv)










