mahkota555

Pelaku Penculikan Anak Masih Dibiarkan Bebas, Kinerja Polres Halsel Dipertanyakan

Pelaku Penculikan Anak Masih Dibiarkan Bebas, Kinerja Polres Halsel Dipertanyakan
Pelaku Penculikan Anak

Majalahglobal.com, Halsel – Diduga ulah dari kelalaian Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan kembali mencuri Anak dari Rumah Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Anak dan Perempuan (P2TP2A) Kabupaten Halsel.

 

Diketahui, pelaku atas nama Sahril Ramli Warga Desa Gilalang Kec. Bacan Barat Utara Halsel terhadap seorang anak (Bunga) disamarkan namanya bertempat tinggal di Kec. Bacan Timur (Halsel).

 

Pelaku dikenakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sebagaimana tercantum dalam surat dimulainya penyidikan dengan nomor: SPDP/10/11/2023/Reskrim.

 

Sementara kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halsel, pada tanggal 13 Januari 2023 berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor: STPL/35/l/2023/SPKT.

 

Ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halsel. Namun pelaku belum juga ditahan hingga kembali melakukan penculikan anak di Kantor Sekretariat (P2TP2A) Halsel.

 

Tepatnya disamping Kodim 1509/Bacan Halsel, Pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 06:00 WIT. Dipagi hari. Para pihak keluarga dan pihak kepolisian belum juga menemukan pelaku dan korban hingga kini Kamis 23 Februari 2023.

 

Atas kejadian tersebut, pihak korban merasa dirugikan oleh Pihak Kepolisian Polres halsel yang tidak melakukan penahan terhadap pelaku. Membuat ibu korban inisial AH mendesak Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K bertanggung jawab semua kerugian yang timbul.

 

“Kapolres Halsel, selaku pimpinan tertinggi di Polres Halmahera Selatan harus benar-benar pertanggungjawabkan segala kerugian yang kami alami selaku orang tua korban,” tegas AH.

 

Lebih lanjut, ibu korban AH menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih dibawah umur dan bersekolah SMA kelas 2. Apa lagi saat pelaku telah melaksanakan aksi bejatnya ditangkap tangan oleh pihak keluarga korban dan pelaku sudah diserahkan ke Polres Halsel.

 

“Sehingga pada saat itu, jika polisi sudah menahan pelaku maka tidak akan pelaku kembali mencuri anak saya dari rumah Dinas perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

 

AH menjelaskan usai anaknya dicuri pelaku dipagi hari berdasarkan keterangan warga sekitar yang menyebut ciri-ciri pelaku saat ditunjukan foto milik pelaku.

 

“Warga tetangga di sekitar rumah kalau tidak salah seorang Guru di SMAN 2 Halsel, sempat sampaikan ke saya sebagai orang tua korban bahwa di pagi hari hampir siang, sebelum korban dicari Sempat mereka melihat pelaku berkeliaran disekitar Rumah Dinas P2TP2A samping kodim Desa Kampung makian,” ungkap ibu korban. (Sahrul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *