Warga Meminta Polres Halsel Hentikan Kegiatan Galian C PT Hijra Nusatama Diduga Tidak Kantongi Izin Di Desa Tokaka

Warga Meminta Polres Halsel Hentikan Kegiatan Galian C PT Hijra Nusantara Diduga Tidak Kantongi Izin Di Desa Tokaka
Warga Meminta Polres Halsel Hentikan Kegiatan Galian C PT Hijra Nusantara Diduga Tidak Kantongi Izin Di Desa Tokaka

Majalaglobal.Com, Halsel –

Warga Desa Tokaka Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resah dan mengeluh adanya aktivitas penambangan galian C yang di lakukan oleh PT Hijra Nusatama yang duga ilegal di wilayahnya. Hal ini dikatakan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media.

Salah satu warga tersebut mengatakan desa tokaka yakni ini merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukanPT Hijra Nusatama yang di duga kuat tidak mengantongi izin galian C tersebut.

” Kami meminta kepada kepolisian dari Polres Halsel dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan tindakan kepada PT Hijra Nusatama karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Warga Meminta Polres Halsel Hentikan Kegiatan Galian C PT Hijra Nusatama Diduga Tidak Kantongi Izin Di Desa Tokaka

Ia menerangkan warga ke satu desa tersebut menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa,tokaka karena khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga.dan ruma warga tersebut

” Selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan kami, kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas,
melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut, karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan,” aku warga tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di desa tokaka tersebut.

” Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan, kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak (tarik) retribusi untuk kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan (pribadi) menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,” ucapnya.

Sementara itu saat meminta konfirmasi kepada PT Hijra Nusatama dan di terima oleh Husen selaku kordinator PT Hijra Nusatama menjelaskan kepada media bahwa dirinya tidak tau izin tersebut atau arsip, izin dan soal terkait ijin tidak mengetahui nya dan mengarahkan untuk ke kantor yang ada di Tidore agar lebih jelas.

” Soal izin saya tidak tahu karena baru,untuk lebih jelasnya silahkan ke kantornya yang ada di Kota Tidore” ungkapnya. (Sahrul/Red)

Exit mobile version