Menurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di kedua desa tersebut.
“Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan. Kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak ditarik retribusi untuk kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan pribadi menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,” ucapnya.
Sementara itu saat meminta konfirmasi kepada PT Buli Bangun dan diterima oleh Enal selaku kordinator PT Buli Bangun menjelaskan kepada media bahwa dirinya baru bekerja di PT tersebut dan soal terkait ijin tidak mengetahuinya dan mengarahkan untuk ke kantor yang ada di Ternate agar lebih jelas.
“Soal izin saya tidak tahu karena baru. Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantornya yang ada di Kota Ternate,” ungkapnya. (Sahrul/Red)
