Majalahglobal.com, Sidoarjo – Perkara dugaan penipuan jual beli tanah fiktif telah memasuki tahap klarifikasi pelapor, Senin (20/2/2023) di Gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo 2 Ruang Unit Penyidik V Pidana Ekonomi.
Kuasa Hukum Abdulloh Irokhi, H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan Polresta Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi perkara ini.
“Pada intinya, kami mengharapkan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya di Polresta Sidoarjo. Kasus ini sudah clear, ada penipuan dan ada tindak pidana pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kecamatan Tarik beserta istrinya serta Mantan Kepala Desa di Kecamatan Prambon beserta istrinya. Dan hari ini kami juga melaporkan perantara jual beli tanah bodong ini,” tegas Abah Hanum di Kantor Hukum Awenk Hanum Nawacita, Jalan Raya Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
