Kasus Jual Beli Tanah Fiktif di Sidoarjo Memasuki Tahap Klarifikasi Pelapor

Kasus Jual Beli Tanah Fiktif di Sidoarjo Memasuki Tahap Klarifikasi Pelapor
Abdulloh Irokhi didampingi Paralegal Firma Hukum Awenk Hanum & Nawacita di Polresta Sidoarjo

Rif’an menjelaskan, diduga kuat kades dan istrinya melakukan pemalsuan surat tanah dan secara sengaja dan dilakukan atas kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyatakan atas obyek sengketa tersebut telah memberikan kuasanya kepada klien kami untuk melakukan penjualan di hadapan PPAT.

“Dalam proses pembuatan akta otentik tersebut telah secara tegas mengikutsertakan DFA yang pada saat itu bertindak untuk atas nama sesuai dengan jabatannya sebagai kades. Maka patut dan layak jika kami selaku kuasa hukum mengikutsertakan dan atau melaporkan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab secara hukum baik pidana maupun perdata,” pungkas H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.

Lebih lanjut dikatakannya, kliennya juga mengaku sempat mendatangi rumah UHC dan DFA untuk menanyakan tanah sawah yang telah dibelinya.

“Menurut pengakuan keduanya, tanah sawah tersebut telah dijual kepada pihak lain. Ternyata tanah sawah gogol itu tidak ada atau fiktif. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 305 juta dengan rincian beli sawah Rp. 275 juta dan Rp. 30 juta untuk jasa perantara jual beli. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah diberikan surat tanda bukti lapor dari SPKT,” cetus Abah Hanum.

Dikonfirmasi terpisah, Kades SN menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut sebesar Rp. 190 juta. Memang waktu itu tidak ada sertifikat SHMnya. Hanya surat tanah petok D saja.

“Saya beli tanah tersebut ke Mantan Kades DFA. Kemudian saat Pilkades saya jual Rp. 150 juta ke Pak Abdulloh Irokhi. Jadi saya malah rugi jual tanah tersebut. Waktu itu saya tidak memikirkan untung rugi karena butuh uang untuk biaya Pilkades. Harusnya bukan saya dan istri saya yang dilaporkan, tapi Mantan Kades DFA dan suaminya UHC saja. Mereka berdua yang harusnya bertanggung jawab,” terang SN.

Sementara itu, DFA saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ia belum menerima panggilan polisi dari pelaporan Abdulloh Irokhi.

“Saya tidak tau kalau saya dilaporkan Pak Abdulloh Irokhi. Saya kan selaku kepala desa di tahun 2019 yang lalu hanya menuruti permintaan Kades SN. Setelah ini saya konfirmasinya ke Kades SN,” terang DFA. (Jay)

Exit mobile version