Kasus Jual Beli Tanah Fiktif di Sidoarjo Memasuki Tahap Klarifikasi Pelapor

Kasus Jual Beli Tanah Fiktif di Sidoarjo Memasuki Tahap Klarifikasi Pelapor
Abdulloh Irokhi didampingi Paralegal Firma Hukum Awenk Hanum & Nawacita di Polresta Sidoarjo

Masih kata Abah Hanum, lima orang tersebut berinisial SN yang merupakan Kepala Desa dan istrinya berinisial PS. Kemudian Mantan Kepala Desa berinisial DFA dan suaminya berinisial UHC. Kemudian perantara jual beli tanah bodong yang berinisial H.

“Jadi, pada tahun 2019 kliennya membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi dari tanah gogol gilir di salah satu Desa di Kecamatan Prambon. Kades SN ini mengaku orang yang berhak menjual tanah. Dia tidak bisa melengkapi persyaratan transaksi jual beli, maka dibuatkanlah pengikatan jual beli tersebut, yang seolah-olah transaksi peralihan tanah tersebut adalah sah menurut PP No. 24 Tahun 1997,” ungkap Abah Hanum yang dikenal dekat dengan Pengacara Kondang Muhammad Sholeh.

Hanum menambahkan, kliennya telah membayar lunas sebesar Rp. 275 juta saat pengikatan jual beli tersebut dihadapan notaris.

“Diduga kades telah mengaku secara tegas dengan perencanaan yang matang, secara sadar, tanpa tekanan dan dilakukan dengan sengaja telah memiliki obyek sengketa bersama istrinya, yang bertujuan agar klien kami bersedia menyerahkan uangnya senilai Rp. 275 juta,” jelas Abah Hanum.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Exit mobile version