Sebagai informasi, menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan ada penghinaan terhadap wartawan, tim investigasi akan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya tindakan hinaan dan melarang tugas wartawan segera ditindak lanjuti. (Citra)
