Team investigasi pun meminta keterangan pekerja,kita punya masing-masing ,kalau Pengrus ya biasa ada di pondok itu pak kalau namanya kurang tau soalnya saya baru kerja pak disini,ujar pekerja.
Dan disitu juga sudah ada plang larangan untuk menambang dengan adanya aturan perundangan pasal 69 ayat(1) tentang pertambangan,setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah di tetapkan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 500,000,000(lima ratus juta rupiah).
Team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya penambang timah bukit sambung giri untuk segera di tertibkan jangan di biarkan untuk merusak kawasan hutan lindung.(citra)