“Selain itu, apabila Sri Wahyuni tidak mengembalikan hutang yang bakal jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2023, maka pihaknya bakal melaporkan Sri Wahyuni atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Polsek Tarik dan atau Polresta Sidoarjo sesuai dengan tempat kejadian perkara. Pihaknya pun berhak melaporkan perkara ini ke Polsek Gedeg dan atau Polresta Mojokerto sesuai dengan letak obyek jaminan maupun alamat domisili Sri Wahyuni,” tandas Abah Hanum yang dikenal bijaksana.
Masih kata Abah Hanum, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Sri Wahyuni bukanlah pemilik travel maupun pegawai atau karyawan PT Aminah Tour. Artinya Sri Wahyuni diduga tidak mempunyai legal standing dalam bidang umroh maupun haji. Dalam artian, hal itu hanyalah kedok untuk mendapatkan keuntungan belaka.
“Hal ini juga agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilah dan memilih biro jasa travel mengatas namakan baitulloh. Banyak penipuan penipuan bermodus jamaah umroh. Kenapa kami duga hal ini sebagai bentuk penipuan, karena SHM bukan atas nama Sri Wahyuni melainkan orang lain yang sudah meninggal. SHM tersebut saat ini sudah beralih nama ke orang lain. Jaminan tersebut sudah tidak ada artinya kalau misalkan nggak mau bayar,” cetus Abah Hanum yang dikenal dekat dengan Pengacara Kondang Muhammad Soleh.
Dikonfirmasi, Sri Wahyuni menjelaskan, ia mempunyai SK Penunjukan dari PT Aminah Tour. Bahkan ia telah memberikan umroh gratis kepada Pak Eko Jama’adi.
“Pak Eko sudah berangkat menggunakan umroh gratis pada bulan Oktober 2022. Sebenarnya 4 calon jamaah umroh yang dibiayai Pak Eko juga bakal berangkat umroh pada bulan Oktober 2022 namun ternyata keempat orang tersebut belum siap. Jadi ya ditunda menjadi bulan Oktober 2023 berangkat umrohnya. Jadi Pak Eko ini saya beri umroh gratis karena telah memenuhi syarat promo saya. Daftar umroh 4 orang, gratis umroh 1 orang,” ungkap Sri Wahyuni, Sabtu (18/2/2023) melalui sambungan seluler.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
