mahkota555

Jamaah Umroh Merasa Tertipu – Gandeng Firma Hukum Awenk Hanum & Nawacita

Dipercaya Tangani Kasus Penipuan Ratusan Juta, Rif’an Hanum Somasi Sri Wahyuni
Rif'an Hanum (Tengah) saat mendatangi kediaman Sri Wahyuni namun tidak bertemu sehingga hanya ditemui mantunya Sri Wahyuni
Majalahglobal.com, Mojokerto – H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. selaku kuasa hukum dari Eko Jama’adi dan Arina M. Nur telah melayangkan somasi pertama kepada Sri Wahyuni pada tanggal 16 Februari 2023.
Dipercaya Tangani Kasus Penipuan Ratusan Juta, Rif’an Hanum Somasi Sri Wahyuni
Abah Hanum saat mendatangi kediaman Kepala Desa Berat Wetan untuk menanyakan kebenaran domisili Sri Wahyuni

Abah Hanum mengungkapkan, kliennya pada tanggal 31 Agustus 2022 telah membiayai 4 orang calon jamaah umroh kepada PT. Aminah Tour melalui Sri Wahyuni sebesar Rp 130 juta sesuai surat pernyataan bermaterai dan disaksikan oleh Aris.

Dipercaya Tangani Kasus Penipuan Ratusan Juta, Rif’an Hanum Somasi Sri Wahyuni
Kantor PT Aminah Tour

“Kemudian pada tanggal 27 November 2022, Sri Wahyuni meminjam uang Rp 140 juta dengan jaminan SHM Nomor 2 Tahun 1971 seluas 770 meter persegi atas nama Saekah Bin Samsu yang terletak di Desa Berat Wetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dengan jangka waktu akhir bulan Februari 2023,” tegas Abah Hanum yang dikenal sebagai Pengacara Marhaen, Sabtu (18/2/2023) di Kantor Hukum Awenk Hanum & Nawacita, Jalan Raya Sidoharjo 196 Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Dipercaya Tangani Kasus Penipuan Ratusan Juta, Rif’an Hanum Somasi Sri Wahyuni
Salah satu tim hukum Rif’an Hanum saat memberikan tembusan somasi pertama Sri Wahyuni kepada Polsek Gedeg

Abah Hanum menerangkan, pihaknya melalui surat somasi ingin mengingatkan janji Sri Wahyuni untuk mengembalikan Rp 270 juta pada tanggal 28 Februari 2023.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *