Saat disinggung apa benar pemilik gudang ini bernama RB, karyawan tersebut mengatakan, “iya pak pemiliknya bernama RB,” jelasnya.
Pada sesi yang sama, melalui via WhatsApp awak media langsung konfirmasi kepada RB selaku pemilik gudang tersebut. RB saat dikonfirmasi benarkah menurut informasi yang didapat dari karyawan yang sedang beraktivitas menggoreng pasir timah bahwa gudang penggorengan pasir timah pemiliknya adalah Pak RB.
Meskipun via WhatsApp sudah terbaca, RB yang diduga pemilik gudang tempat penggorengan pasir timah tidak menjawab.
Begitu juga halnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait adanya gudang pengepul dan penggoreng pasir timah yang diduga ilegal beralamat di desa kayu besi, kecamatan Namang, kabupaten Bangka Tengah yang diduga pemilik gudang tersebut bernama Roben meskipun via WhatsApp sudah terbaca, AKBP Dwi Budi murtiono enggan menjawab.
Sampai berita ini dipublikan, awak media akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya gudang pengepul dan pengorekan pasir timah ber-alamat di desa kayu besi, kecamatan Namang, kabupaten Bangka tengah, yang diduga pemiliknya bernama Roben. (Citra)
