Mangkir dari Sidang, FIF Mojokerto Dapat Kado Daster

Mangkir dari Sidang, FIF Mojokerto Dapat Kado Daster
Abah Hanum saat melakukan orasi di Kantor FIF Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sidang kedua kasus perampasan motor Genio yang dilakukan oleh PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (16/2/2023).
Suasana sidang kedua

H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. selaku kuasa hukum dari Setejo dan Debby mengungkapkan, sebelum menghadiri sidang kedua siang hari ini, sebelumnya pihaknya melakukan aksi demo di Kantor FIF Cabang Mojokerto dan memberikan kado daster bekas ke management FIF.

“Kado daster ke FIF dan DCM adalah simbol bahwa FIF dan DCM mangkir dalam sidang pertama gugatan perdata bapak Sutejo di PN Mojokerto. Ini menandahkan bahwa mereka tidak berani mengahadapi kami, beraninya hanya sama anak tuli dan merampas motor ibu dan anak disabilitas. Itu adalah simbol kepengecutan. Intinya kami kecewa dengan lamanya proses laporan kami ke Polresta Mojokerto. Kami berharap, nantinya vonis dari Ketua Majelis Hakim bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” tandas Abah Hanum.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Exit mobile version