Lebih jauh dikatakannya, nilai tunggakannya di angka Rp. 9 jutaan. Sekarang tunggakannya sudah 4 bulan jalan.
“Tapi kita tidak mengindahkan hal itu yang penting datang saja ke FIF. Kemauan dari customer seperti apa, ayo kita cari jalannya. Jadi kita ada aturan, OJKpun mengatur bahwa orang yang terlambat mengangsur diatas 60 hari kita berhak mengamankan unit. Bukan menguasai ya, jadi dengan adanya unit di kantor otomatis customer akan ke kantor untuk dilakukan mediasi. Terkait upaya persidangan, tinggal nanti upaya pembuktian dan saksi-saksi di persidangan bakal kita hadirkan semuanya,” ungkap Muhammad Badrul Huda. (Jay)










