8 Bulan Berlalu, Perkara Roti Bunga Mawar Puti Jalan Ditempat

8 Bulan Berlalu, Perkara Roti Bunga Mawar Puti Jalan Ditempat
Toko Roti Bunga Mawar Puti

Sementara itu, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Saranita melalui Aiptu Deni menjelaskan, pihaknya memohon waktu terkait penanganan perkara roti bunga mawar puti ini. Mengingat kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala. Kami ini dasarnya surat perintah dan surat undangan. Jika Mas Hadi mempunyai jaringan ke BPOM pusat, kami mohon dibantu untuk menghubungkannya. Kami siap berangkat ke Jakarta agar perkara ini segera terang benderang. Kami sudah mendatangani TKP dan memintai keterangan pemilik pabrik roti bunga mawar puti. Hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan saat gelar perkara,” jelas Aiptu Deni. (Jay)

Exit mobile version