Bahkan hak BPD juga sudah di atur pada Permendagri No 110 Tahun 2016, dan Permendagri No 11 Tahun 20116.
Terdapat dibeberapa Poin disebutkan, Kewenangan BPD Melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
Bagaimana BPD buatkan laporan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat, jika Kepala Desa bersih keras tidak memberikan salinan RKPDesa maupun LPJDesa di akhir Tahun. Jelas Kedua BPD. (Sahrul/Red)
