Majalahglobal.com, Halsel – Dugaan Korupsi Dana Desa (DDS) Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp. 1,756 Miliar (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta) itu.
Diberitakan melalui Media Onlaien Biro Halsel beberapa waktu lalu. Ditanggapi oleh Mantan Kepala Desa Babang. Ahamad H. Abu, melalui Henphon Via Telfon. Pada Minggu 12/02/2023 sekitar pukul 19:50 Wit.
Pada Wartawan, Ahmad H. Abu, menyebut tidak ada Aturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri yang mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menandatangani Laporan Pertanggung jawaban Desa maupun meminta dan memiliki salin LPJDes.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.










