Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut

Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut
Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut

Majalahglobal.com, Mojokerto – Sidang praperadilan pertama tersangka ke 4 korupsi CSR BNI Kota Mojokerto langsung menjadi agenda terakhir sebab kuasa hukum Miza Pahlevy Ismail langsung mencabut gugatan praperadilan, Senin (13/2/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dari pihak kuasa hukum pemohon dihadiri tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Sholeh, Muhammad Syaiful dan Rif’an Hanum. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Muhammad Sholeh menjelaskan, dalam agenda sidang kali ini pihaknya mengajukan pencabutan permohonan. Hal itu dilakukan setelah memperhatikan sejumlah pertimbangan, diantaranya Miza ingin perkara yang menimpanya segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

Sholeh menjelaskan, pencabutan gugatan praperadilan oleh kliennya didasari oleh tiga alasan. Yang pertama adalah agar Miza bisa lebih konsentrasi dalam menyelesaikan pokok perkaranya dalam pusaran korupsi dana CSR. Di mana, saat ini proses pemberkasan perkara sedang diselesaikan pihak kejari sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya untuk disidangkan.

“Sebenarnya belum selesai pemberkasannya. Cuma Miza ini ingin lebih konsentrasi agar di sidang pokok perkara nanti dirinya bisa membuktikan jika tidak terlibat dalam permasalahan korupsi dana CSR tersebut,”ungkap Sholeh didampingi Rif’an Hanum dan Muhammad Syaiful.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Exit mobile version