Majalahglobal.com, Mojokerto – Kantor Hukum Awenk Irfai & Rekan kembali berhasil memailitkan salah satu pengembang “nakal” di Sidoarjo.
Melalui salah satu senior partner yang tergabung di Kantor Hukum tersebut, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., CTT., CPTT. menyampaikan ke awak media yang ditemui di Kantor Hukumnya di Mojokerto.
“Melalui Putusan No 76/ PDT.SUS-PKPU/2022/ PN.NIAGA. SBY, telah resmi memutuskan bahwa PT. Jaya Terra Group dinyatakan pailit oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo,” jelas pengacara marhaen tersebut dengan senyuman khasnya, Sabtu (11/2/2023).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
