Terungkap di persidangan dan melalui putusan perkara a quo bahwa PT. Jaya Terra Group saat ini masih mempunyai piutang yang terbilang tidaklah sedikit. Tercatat ada 4 kreditur yang harus dipenuhi kewajibannya.
“ Ada 4 kreditur yang wajib dibayarkan oleh PT Jaya Terra Group, yaitu Pajak Terhutang Rp 958.347.078, Bank Tabungan Negara (BTN) I. Rp 11.479.069.059, BTN II Rp 3.693.391.809 dan Konsumen Rp 12.022.330.155 sehingga keseluruhan hutangnya Rp 28.153.638.737,” terang Abah Hanum Panggilan Akrab Pengacara yang mendedikasikan sepanjang perjalanan karirnya untuk membela kaum miskin yang teraniaya.
Tahapan-tahapan telah dilalui, mulai mengajukan permohonan, mengikuti proses mediasi, proses persidangan, tahapan pengajuan homologasi, sampai voting (pengambilan suara) pihak PT. Jaya Terra Group tidak menunjukan rasa penyesalan telah melakukan perbuatannya yang merugikan sebagian besar konsumennya.
“Seakan-akan dia (pengacara PT Jaya Terra Group maupun pemilik) bicara dengan orang-orang bodoh yang dengan mudahnya ditipu-tipu oleh mereka. Kami ini para korban yang hanya meminta uang kami kembali, tidak meminta lebih. Jangan pernah mempersulit kami dalam meminta hak-hak kami. PT Jaya Terra Group sudah keterlaluan menipu para klien kami,” tegas Pengacara Korban Irfai., S.H., M.H., CTT., CPTT pada saat dilakukan Voting di PN Niaga Surabaya (25/01/2023).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
