Hadi Subeno, S.H menambahkan, tanggal 10-11 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik Polres Mojokerto guna melengkapi beberapa keterangan yang belum lengkap.
“Dari kemarin Jumat 10 Februari 2023, klien kami diperiksa kembali untuk diambil keterangannya. Dari keterangan klien kami yang disampaikan ke penyidik tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban. Dayat merupakan satu-satunya pelaku yang mengungkapkan niat awalnya murni menagih uang Rp 7.000.000 yang dipakai oleh korban. Sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan pembayaran hutangnya maka pada saat itu pelaku berinisiatif untuk menagih ke korban,” terang Hadi Subeno, S.H salah satu partner di Firma Hukum Awenk Hanum & Nawacita di Polres Mojokerto.
Sementara Ngatimun Al Munandar, S.H, menyatakan, sesuai dengan surat penangkapan maupun penahanan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Mojokerto. Dayat dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Primair) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Subsidernya 338, 365, 351 KUHP.
“Dugaan pihak Penyidik untuk menetapkan pasal demi pasal tersebut menjadi kewajaran dan hak penyidik. Bahkan jika nantinya sampai tahapan penuntutan oleh jaksa di persidangan pasal tersebut dipakai oleh penegak hukum maka itu sangatlah sah dan berharga,” ungkap Pengacara Nyentrik Ngatimun Al Munandar, S.H. yang juga menjadi salah satu partner di Firma Hukum Awenk Hanum & Nawacita. (Jay)
