Lebih lanjut dikatakannya, pada Selasa (22/11/2022). Sosok mayat laki-laki ditemukan di bibir jurang di wilayah Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Lokasi penemuan berada di jalur Cangar, Jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu.
“Korbannya bernama Ahmad Hasan Muntolip (26), warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang merupakan teman para pelaku dari mulai sekolah menengah pertama,” ungkap Abah Hanum yang saat ini juga membuka Kantor Pengacara Pajak di Jalan Gayungsari Surabaya.
Lebih jauh dikatakannya, Udin dan Dayat sudah mengakui perbuatannya semua. Tidak ada kebohongan maupun keterangan yang berbelit-belit. Hal ini bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik. Dari mulai awal penangkapan, penahanan sampai pada tahapan penyidikan seperti reka ulang kejadian maupun keterangan-keterangan semua berjalan dengan baik.
“Kami tentunya berterima kasih kepada jajaran Unit Pidum telah mengawal kasus ini dengan sangat transparan dan profesional. Dalam perkara ini tentunya tidak bisa kita lihat satu sisi saja dari pihak korban. Menurut hemat kami, dalam hukum pidana itu juga sangat memperhatikan asas-asas. Salah satunya adalah asas kasualitas atau asas sebab akibat. Tidak mungkin kejadian ini ada jika tidak ada hutang yang tidak bisa tertagih, tidak mungkin pula jika tertagih dengan baik dan tidak malah menantang kejadian itu ada. Pada saat reka ulang kejadian, korban sempat melawan dan menantang,” ujar Abah Hanum dengan senyuman khasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
