Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sudah sepantasnya dan sewajarnya jika Penggugat I dan II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 15 juta maupun kerugian immateriil kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar masing-masing Rp 100 juta sehingga berjumlah Rp 200 juta.
“Tidak berlebihan jika Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menghukum Tergugat I dengan memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia memberikan hukuman mencabut Izin Usaha Tergugat I atau PT FIF Cabang Mojokerto atau setidaknya membekukan kegiatan usahanya dan atau paling ringan yaitu memberikan peringatan keras. Kemudian untuk Tergugat II agar di evaluasi Perusahaannya agar memenuhi ketetapan-ketetapan yang diatur di POJK No 35/POJK.05/2018 Pasal 115 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2) huruf c,” tegasnya. (Jay)
