Digugat Rif’an Hanum, PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto Mangkir dari Sidang

Digugat Rif’an Hanum, PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto Mangkir dari Sidang
Rif'an Hanum dan Hadi Subeno Dampingi Sutejo dan Debby di Sidang Perdana

Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sudah sepantasnya dan sewajarnya jika Penggugat I dan II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 15 juta maupun kerugian immateriil kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar masing-masing Rp 100 juta sehingga berjumlah Rp 200 juta.

“Tidak berlebihan jika Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menghukum Tergugat I dengan memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia memberikan hukuman mencabut Izin Usaha Tergugat I atau PT FIF Cabang Mojokerto atau setidaknya membekukan kegiatan usahanya dan atau paling ringan yaitu memberikan peringatan keras. Kemudian untuk Tergugat II agar di evaluasi Perusahaannya agar memenuhi ketetapan-ketetapan yang diatur di POJK No 35/POJK.05/2018 Pasal 115 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2) huruf c,” tegasnya. (Jay)

Exit mobile version