mahkota555

Sarang Judi Online Berada di Pelabuhan Perikanan Desa Panamboang Halsel

Sarang Judi Online Berada di Pelabuhan Perikanan Desa Panamboang Halsel
Sarang Judi Online Berada di Pelabuhan Perikanan Desa Panamboang Halsel

Majalahglobal.com, Halsel – Mafia Judi online (Togel)Pelabuhan Perikan di Desa Panamboang Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara.

 

Pelabuhan perikanan Desa Panambuang Di jadikan sarangan Judi online oknum mafia Para penjudi,Bahkan Anak usia di Wa umur pun Ikut serta Mengikuti Judi online Ini suda merusak Moral dan Mental Warga Setempat,Namun Pihak Penangung Jawap Pelabuhan Perikanan Tidak Perna menegur dan bertindak Bermuaranya Mafia Judi online Meraka hanya diam.

 

Wartawan Media Siber Malut tangkap Basa Pelakunya Seorang Pria Berinsial BJ Warga Desa setempat melakukan Bandar Judi online (Togel) di dalam Ruang Lingkup Pelabuhan Perikanan Desa Panambuang,Ada beberapa Bahan Bukti Foto-Fidio-Rekaman suara.

 

Warga Desa Panambuang berinisial JM menyampaikan ke Awak Media. Suda lama bandar judi online (Togel) ini beredar di dalam pelabuhan Perikanan,dari pihak Perikanan Juga Diam bahkan anak-anak usia dibawa Umur ikut main ,ada ibu-ibu juga ikut terlibat main Harapan Semoga Pihak Kepolisian Bisa Merantas ini,karena perbuatan yang di Larang Hukum.ungkapnya

 

Keterangan Dari Bojan Bandar Judi online (Togel) Di Konfermasi Lewat Tlp Bojan Mengatakang Inikan Bukang Saya Punya Inikan Ada Bosnya,Nanti Berurusan Dengan Bos Saja to Sayakan Cuman Kerja, Walaupun Di Larang Keras Sayakan Hanya Mencari uang Bosnya Di Labuha.ungkapnya

 

Selanjutnya Pelaku Adiknya Bojan Mengatakan Di Sini Banyak Sekali Pelanggang Judi online (Togel)

Terus Yang Penjual Ikan (Dibo Dibo) Itu Hampir Semua Main Judi online (Togel) Ada Anak Di Bawa Umur Dan Usia 67 Tahun, Judi online (Togel) ini suda lama Di Desa Panambong.ungkapnya.

 

Ketentuan Terkait Pasal Perjudian Togel Di Indonesia Terdapat Beberapa Peraturan Yang Mengatur Terkait Perjudian,Baik Perjudian Secara Langsung Atau online.Hukuman Pelaku Perjudian Sesuai Dengan Peraturan Perundang undangan Di Indonesia Akang Tetap Sama.Sesuai Dengan Pasal Yang Menjeret Pelaku.

 

HUKUMAN PELAKU PERJUDIAN ONLINE Dapat Jeret Dengan Pasal 27 Ayat (2)UU ITE NO 11 Tahun 2008 Dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) NO .19 Tahun 2016 Maka Pelaku Perjudia Togel Dapat Di Jeret Oleh Pasal 303 Ayat (1) KUHP Tentang Pasal Perjudian Togel.

 

Dalam Pasal Perjudian Togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP Dari,Yang Mulanya Hukuman Penjara Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan Dan /Atau Denda Sebanyak Banyaknya RP 90.000 Menjadi Hukuman Penjara Paling Lamah 10 Tahun Dan/Atau Denda Sebanyak Banyaknya Sebanyak 25 000.000.

 

Harapannya Pihak Kepolisian/Lemba yang membidangi Menangani Kasus Judi Online(Togel) Harus Lebi tegas dan segara Tangkap Pelaku Bandar Judi online serta Bosnya Yang menjadi Eksikutornya,Agar bisa di Hentikan. (31-1-2023). (Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *