mahkota555

Kajari Kota Mojokerto Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Miza Fahlevy Ismail

Kajari Kota Mojokerto Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Miza Fahlevy Ismail
Kajari Kota Mojokerto saat memberikan konfirmasinya
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Miza Fahlevy Ismail (MFI) , M Sholeh, Selasa 31 Januari 2023.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, Rabu (1/2/2023) siang.

 

Hadiman menerangkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka keempat dugaan korupsi CSR BNI Kota Mojokerto, MFI.

 

“Praperadilan itu memang hak tersangka yang harus kita hormati. Kami siap menghadapinya, alat bukti dan saksi sudah lengkap. Oleh karena itu, MFI tetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tandas Hadiman.

 

Lebih lanjut, Hadiman menjelaskan MFI ini ditahan karena berperan sebagai penyuplai bahan-bahan bagunan yang tidak sesuai kontrak dan juga menerima aliaran dana sebesar Rp.514.020,000.

 

“Ia diduga berkerjasama dengan kontraktor /vendor dan pelaksana lapangan sebagai pemasok bahan bangunan. Selain itu, yang mencairkan cek itu adalah MFI bukan Sulaiman selaku direktur CV,” ungkap Hadiman.

 

Menurut Hadiman, Sulaiman selalu direktur CV ini hanya menerima 3 persen atau senilai dengan Rp 15 juta saja. Sedangkan, yang mencairkan dana semuanya itu dilakukan oleh MFI bersama AJ.

 

“Sebagai seorang suplier bahan bangunan, ketika pihaknya (kejari) meminta bukti nota serta berkas terkait pembelanjaan bahan bangunan tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya,” terang Hadiman.

 

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MFI ini pada hari Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri kota Mojokerto Jalan Raya BY Pass KM. 49 Kota Mojokerto.

 

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga dilakukan penahan terhadap MFI selaku Pelaksana Lapangan dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 252.173.642,15,” jelas Hadiman.

 

Lebih lanjut Hadiman mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 hingga 15.00 WIB, yang kemudian dilakukan penahanan di Lapas Mojokerto, Jalan Taman Siswa nomor 10 Kota Mojokerto.

 

“Sebelumnya, kami juga sudah menahan ketiga tersangka CSR Kota Mojokerto yang sudah ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. Ia adalah Ardyansyah (AR) (40) selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan, Sulaiman (S) (62) selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM) dan Aminudin Jabir (AJ) (42),” jelas Hadiman.

 

Hadiman menjelaskan, R dan S ini ditahan tanggal 29 Desember 2022 lalu. Sedangkan S baru kami tahan pada tanggal 3 Januari karena pada pemeriksaan yang pertama masih sakit.

 

“Setelah kami kembangkan, akhirnya MZI selaku penyuplai bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak dan juga menerima aliaran dana sebesar Rp.514.020,000,- dengan berkerjasama dengan kontraktor/vendor dan pelaksana lapangan sebagai pemasok bahan bangunan,” tutupnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *