mahkota555

Kades se-Jatim Tegaskan 9 Tahun Masa Jabatan Kades Harga Mati

Kades se-Jatim Tegaskan 9 Tahun Masa Jabatan Kades Harga Mati
Kades se-Jatim Saat Mengadakan Konferensi Pers
Majalahglobal.com Mojokerto – Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jatim, Jurianto Bambang Siswantoro bersama Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim, H. Munawar mengadakan Konferensi Pers 9 Tahun Masa Jabatan Kades Harga Mati, Rabu (25/1/2023) di Villa Kepala Desa Duyung.
Kades se-Jatim
Ketua PAPDESI Jatim

Mewakili Kepala Desa se-Provinsi Jatim, Jurianto menyampaikan, sesuai kajian ilmiah dan analisa beberapa bulan.

 

“Kami Kepala Desa Aktif se-Provinsi Jawa Timur sepakat untuk revisi undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 pasal 39. Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun,” ungkap Jurianto yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Duyung.

Kades se-Jatim
Sekretaris AKD Jatim

Disisi lain, Sekretaris AKD Jatim, Suhanto menyampaikan, pada tanggal 23 Januari 2023. Sunan Bukhari selaku Wakil Ketua DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengadakan Konferensi Pers meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Abdul Halim Iskandar dari jabatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Kades Baureno
Kades Baureno saat memberikan usulan

“Perlu diketahui, Sunan Bukhari merupakan Mantan Kepala Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang pada saat ini tidak menjabat Kepala Desa. Kami segenap Kepala Desa Aktif se-Provinsi Jawa Timur memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertahankan jabatan Abdul Halim Iskandar sebagai Mendes PDTT. Beliau telah sukses membangun desa lebih sejahtera. Mudah-mudahan pernyataan sikap kami bisa sebagai bahan pertimbangan Presiden Jokowi,” terang Suhanto yang juga menjabat sebagai Ketua AKD Lumajang.

 

Disinggung terkait adanya faktor intelektual yang menunggangi unjuk rasa Kepala Desa, Suhanto mengatakan, unjuk rasa tersebut adalah upaya untuk menjaga stabilitas dan keguyuban di desa.

 

“Kalau sering dikontestasi, masyarakat akan terpecah belah. Pilkades itu berbeda. Pilkades itu butuh waktu yang lama dan sulit sekali untuk membuat masyarakat guyub. Masing-masing pendukung mempunyai pandangan kalau yang didukungnya itu yang layak jadi Kades meskipun pilihannya kalah dalam Pilkades,” jelas Suhanto.

 

Suhanto mengungkapkan, pihaknya ingin revisi UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 segera disahkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

 

“Alhamdulillah saat ini ada 6 fraksi DPR RI yang mendukung usulan kami tersebut. Partai yang tidak mendukung usulan kami tentunya teman-teman di desa tidak akan mendukung saat Pemilu nanti. Beliau-beliau adalah wakil kami, mengapa ada 2 fraksi yang belum bisa memberikan jawaban dukungan hingga saat ini. Target disahkannya yakni sebelum pemilu 2024 agar bisa menghemat dana APBN,” tegas Suhanto. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *