Jadi Korban Berita Keliru, Bupati LIRA Mojokerto Berikan Keterangannya ke Penyidik

Jadi Korban Berita Keliru, Bupati LIRA Mojokerto Berikan Keterangannya ke Penyidik
Bupati LIRA Mojokerto (Nomor Dua Dari Kiri) saat Didampingi Kuasa Hukumnya di Polres Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Tahap penyelidikan kasus pencemaran nama baik terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) melalui berita online Indonesia Jaya terus berlanjut.
Kode Etik Jurnalistik Halaman 1

Kali ini giliran pelapor dan dua saksi pelapor yang dipanggil Polres Mojokerto untuk memberikan keterangannya ke Penyidik Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Mojokerto.

Kode Etik Jurnalistik Halaman 2

Pelapor dalam kasus ini adalah Mukhammad Arif yang merupakan Kepala Desa Pugeran dan juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto.

Kode Etik Jurnalistik Halaman 3

Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H., selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, tadi ada 20 pertanyaan terkait pencemaran nama baik.

Kode Etik Jurnalistik Halaman 4

“Kami tidak ada niat untuk membungkam jurnalis. Justru laporan ini akan membuat jurnalis Mojokerto lebih baik lagi. Jadi kami melaporkan IS itu secara individunya bukan secara jurnalisnya,” ungkap Bang Sakty sapaan karibnya, Jumat (13/1/2023) di Mapolres Mojokerto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, jika kemarin ada Forum Wartawan Mojokerto Peduli yang memberikan dukungan kepada IS itu sah-sah saja menurut hukum.

 

“Tapi kalau sampai membuat pengaduan, hati-hati hal itu akan membuat mereka berhadapan langsung dengan saya. Saya yakin aliansi Forum Wartawan Mojokerto Peduli belum mempunyai badan hukum. Buat badan hukum dulu dong jika mau membuat pengaduan,” tegas Advokat Surabaya ini.

 

Masih kata Bang Sakty, jadi IS ini telah banyak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mulai dari tidak memberitakan secara berimbang, tidak menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya dan tidak segera mencabut maupun meralat beritanya yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Surat Penyataan Sekdes Kedunggede

“Jadi sudah jelas ya, Kades Pugeran tidak pernah menikah siri dengan Sekdes Kedunggede. Ada bukti surat pernyataannya. Bahkan Sekdes Kedunggede juga telah melaporkan IS ke Polres Mojokerto juga. Jadi bukan hanya Kades Pugeran yang melaporkan IS, Sekdes Kedunggede juga melaporkan IS. Biar nanti penyidik yang menentukan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik ini,” tandas Advokat Muda asal Mojokerto ini.

 

Sementara itu, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Saranita ketika dihubungi Via WhatsApp belum bisa memberikan tanggapan karena masih ada kegiatan di lapangan tembak.

 

”Maaf mas saya masih ada kegiatan di lapangan tembak, dilanjutkan nanti,“ ungkap Ipda Saranita. (Jay)

Exit mobile version