mahkota555

Mafia Tanah di Desa Temon Dilaporkan ke Polres Mojokerto dan Kejari Mojokerto

Mafia Tanah di Desa Temon Dilaporkan ke Polres Mojokerto dan Kejari Mojokerto
Mochamad Ainun Muhajir dan Hadi Subeno saat menunjukkan bukti lapor

Majalahglobal.com, Mojokerto – Kasus mafia tanah kembali marak di Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut terungkap saat adanya pelaporan dari kuasa hukum Ahli Waris Almarhum Sukadi, Hadi Subeno, S.H. dan Mochamad Ainun Muhajir. Pengurusan sertifikat tanah seluas 341 meter persegi itu diduga syarat akan permainan.

Mafia Tanah di Desa Temon Dilaporkan ke Polres Mojokerto dan Kejari Mojokerto
Bukti Lapor di Polres Mojokerto

Hadi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kepala Desa Temon yang berinisial S, Ketua Panitia PTSL Desa Temon yang berinisial M dan Anak ketiga Almarhum Sukadi yang berinisial S yang diduga memalsukan tanda tangan pengurusan sertifikat.

Mafia Tanah di Desa Temon Dilaporkan ke Polres Mojokerto dan Kejari Mojokerto
Bukti Lapor di Kejari Kabupaten Mojokerto

“Jadi anak ketiga Almarhum Sukadi ini diduga telah memalsukan tanda tangan ibunya dan dua kakak kandungnya untuk mengurus PTSL beberapa bulan yang lalu. Untungnya kami mengetahuinya sebelum sertifikat jadi, sehingga kami bisa mengajukan pemblokiran ke BPN Kabupaten Mojokerto. Kepala Desa Temon kami laporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto atas dugaan mafia tanah dan Ketua Panitia PTSL serta anak ketiga Almarhum Sukadi kami laporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan pemalsuan dokumen,” ungkap Hadi Subeno, S.H. di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (11/12/2022).

Mafia Tanah di Desa Temon Dilaporkan ke Polres Mojokerto dan Kejari Mojokerto
Bukti Pemblokiran di BPN Kabupaten Mojokerto

Lebih lanjut dikatakannya, jadi sebetulnya ahli waris telah bermusyawarah di Polsek Trowulan. Saat di Polsek Trowulan, anak ketiga Almarhum Sukadi ini telah setuju diwarisi tanah meskipun posisinya di belakang.

 

“Tapi ternyata setelah pulang dari Polsek Trowulan, dia berubah fikiran maunya tanah yang bagian depan. Waktu mediasi di Polsek Trowulan anak ketiga Almarhum Sukadi ini mengaku kalau mendapatkan hibah makanya dia bisa mengurus PTSL. Namun saat ditanya bukti hibahnya mana dia tidak bisa membuktikannya. Perlu diketahui, saya dan rekan saya Mochamad Ainun Muhajir resmi mendapatkan kuasa dari Istri Almarhum Sukandi serta anak pertama dan kedua Almarhum Sukadi pada tanggal 28 Oktober 2022,” tegas Hadi Subeno.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Temon menjelaskan, Pemerintah Desa Temon dan Panita PTSL Desa Temon beberapa bulan yang lalu telah mengajukan pembatalan sertifikat tersebut ke BPN Kabupaten Mojokerto.

 

“Yang jelas waktu itu sudah kami tanya apakah sudah ada tanda tangan dari ahli waris yang lainnya? Dia menjawab sudah dan bisa dibuktikan memang sudah ada tanda tangan ahli waris yang lain. Jadi saat itu langsung kami ajukan. Namun setelah ada ahli waris yang mengajukan keberatan ke Kantor Desa, maka kami segera mengajukan pembatalan ke BPN Kabupaten Mojokerto,” terang Kepala Desa Temon. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *