Majalahglobal.com, Mojokerto – Sejumlah Kades, Perangkat Desa dan BPD dari berbagai desa di Kabupaten Mojokerto menggelar musyawarah membahas penyetaraan atau standarisasi besaran penghasilan tetap (siltap) bagi Kepala Desa dan perangkat beserta insentif BPD yang sumberdananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Perjuangan sejumlah Kades dan Perangkat Desa yang mayoritas pengurus PAPDESI ini, dilakukan setelah adanya kegaduhan di tengah – tengah Pemdes, akibat beredarnya pagu ploting ADD yang menyebutkan, sejumlah desa besaran ADD turun drastis, di sisi lain ada sebagian desa besaran ADD naik.
“Rapat musyawarah untuk menyetarakan besaran siltap dan insentif BPD yang bersumber dari ADD ini semata mata atas nama aparatur desa bukan membawa nama asosiasi Kades yang ada di Kabupaten Mojokerto, ” tegas Juriyanto, Ketua PAPDESI Kabupaten Mojokerto di Pendopo Kantor Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/12/2022) sore.
Juriyanto menambahkan, musyawarah ini bertujuan untuk menyetarakan Siltap aparatur desa, yang bersumber dari ADD, dan ditambah tunjangan – tunjangan yang bersumber dari PAD desa masing masing.
“Kita ini menyetarakan besaran Siltap dari ADD yang diterima semua Kades harus sama, jangan sampai ada desa yang luasnya kecil, penduduknya sedikit siltapnya besar, sebaliknya desa yang luas penduduknya banyak siltapnya kecil, “ pesan Juriyanto.
Menurutnya, anggaran untuk ADD Kabupaten Mojokerto 2023 sebesar Rp 139 M. Sejumlah desa dalam mengalokasikan siltap plus tunjangan masih kalah jauh dengan UMR Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 4,2 juta. “Kesejahteraan penyelenggara Pemdes itu sangat perlu, anggaran selama ini Siltap dari ADD dirasa kurang, masih rendah daripada besaran upah buruh pabrik (UMR Kabupaten Mojokerto), makanya besok kami akan berkirim surat rekomendasi hasil rapat serta minta audensi pada Bupati Mojokerto,” jelas Juriyanto.
Sementara itu, Kades Bangsal Anton Fatchurrohman pada musyawarah mengatakan, hasil musyawarah di sepakati, besaran Siltap semua Kepala Desa beserta perangkat yang ada di Kabupaten Mojokerto disamakan, mengacu pada besaran yang sudah di berlakukan di Desa Pacet, sebesar Rp 4,2 juta belum ditambah tunjangan, kemudian perangkat desa siltap sebesar Rp 3 juta belum ditambah tunjangan. Sedangkan insentif BPD mengacu pada Insentif BPD Trowulan, ketua sebesar Rp 700 ribu, anggota sebesar Rp 500 ribu.
“Hasil rapat yang memutuskan besaran siltap untuk aparatur desa dan insentif untuk BPD harus sama, kalau besaran ADD masing masing desa itu pasti berbeda beda karena penentuan besar kecil ADD itu dipengaruhi luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah apatur desa, ” ungkap Anton. (Jay)
