Majalahglobal.com, Mojokerto – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Kades Rejosari Suprapto dan terdakwa Kadus Lebaksari Hariyanto terkait perkara Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa, 6 Desember 2022.
Vonis yang dijatuhkan, karena hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap telah terbukti melakukan penggelapan dana PTSL Desa Rejosari dengan total Rp. 106 juta.
“Memutuskan terdakwa Suprapto dan terdakwa Hariyanto dihukum masing-masing 1 tahun penjara. Dalam perkara ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, selama 1 tahun penjara,”kata Sarudi, di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Selasa 6 Desember 2022.
Atas putusan itu, hakim menanyakan ke terdakwa dengan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, yang Mulia,” kata Iwan Setianto kuasa hukum kedua terdakwa.
Putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Sarudi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim. Ia mengajukan tuntutan 4 tahun penjara pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Perihal yang menjadi pertimbangan hakim, memberatkan terdakwa karena telah terbukti melakukan serangkaian penggelapan sehingga merugikan korban Pelapor, Supriyadi.
Mengenai hal tersebut, secara terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Iwan Setianto mengaku sangat bingung atas putusan 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
“Dalam tuntutan JPU, ia menuntut kedua terdakwa pasal 378 KUHP terkait penipuan. Maka otomatis dalam pledoi kami ya menyangga terkait penipuan bukan penggelapannya. Seharusnya vonis hakim itu melihat dari tuntutan JPU. Selama saya jadi pengacara baru pertama kali ini mengalami seperti ini, pasal putusan hakim tidak sama dengan pasal tuntutan JPU. Selama 7 hari kedepan, kami akan menyiapkan upaya banding karena memang waktu pikir-pikir hanya 7 hari. Dan saya melihat putusan hakim hari ini memberikan celah yang lebar untuk kami melakukan banding,” terang Iwan Setianto. (Jay)










