Pemkab Mojokerto Berikan Bantuan Keuangan ke 196 Desa

Pemkab Mojokerto Berikan Bantuan Keuangan ke 196 Desa
Perwakilan Desa Penerima BK Desa

Majalahglobal.com, Mojokerto – Sebanyak 196 desa dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto menerima bantuan keuangan desa (BK Desa) pada P-APBD Tahun Anggaran 2022 senilai total Rp.71,58 miliar. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ingin BK Desa bersifat khusus itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian.

 

BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina kepada 5 perwakilan desa penerima BK Desa yaitu, Desa Candiwatu senilai Rp.400 juta, Desa Suru Rp.300 juta, Desa Wonoploso RP. 300 Juta, Desa Bejijong Rp. 200 juta, dan Desa Mojosulur Rp.150 Juta. BK Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022, yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.

 

“Ini demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa,” ungkap Bupati Ikfina di Pendopo Maja Tama, Kamis, (3/11/2022).

 

Bupati Ikfina menjelaskan, alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp.131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp.60.340 miliar dan P-APBD Rp.71.580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp.79 miliar.

 

“Ini peningkatannya hampir 100%, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

 

Ikfina juga berharap pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.

 

Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik. Ia menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.

 

“Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Jay)

Exit mobile version