Majalahglobal.com, Halsel – Salah satu proyek Tambak Udang Vaname (TUV) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Indonesia Timur. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan terletak di arah jalan melewati tempat rekrasi Dermaga Merah Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kab. Halsel diduga berkedok Galian C Ilegal, Minggu (30/10/2022).
Dari hasil pantauan Awak Media Majalahglobal.com Biro Halsel, pada tanggal 28 Oktober 2022. Diketahui pembangunan sarana dan prasaran budidaya udang vaname milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Dikerjakan oleh CV. ASKONSTRUKSI, sedangkan Konsultan pengawas CV. ARRI AROH KONSULTAN. Nilai kontrak sebesar Rp.3.527.999.000 (Tiga Miliyar, Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Bersumber dari Dana APBD tahun 2022 Dengan nomor kontrak: 23/kontrak/APBD/DKP-MU//VII/2022. Waktu pelaksanaan 170 hari kalender terhitung sejak tanggal 04 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022 itu.
Terlihat, selain kegiatan pembangunan tambak udang vaname yang di kerjakan oleh Pihak kontraktor dan konsultan pengawas diduga memperjual beli matrial tanah liat kepada Warga Masyarakat setempat.
Sementara Penggarukan matrial di ambil menggunakan Alat Berat Exavaktor milik Asiyong, Alamat Tanah Abang Ibu/Kota Labuha Kec. Bacan (Halsel) serta di angkut menggunakan dua mobil Damtruk.
Dengan begitu, salah satu pengusaha bengkel berdomisil sementara di Desa Babang, menolak memberitahukan namanya pada awak Media, diduga kerjasama dengan pengawas proyek sehingga memberikan keterangan palsu.
Pasalnya, pembeli mengaku matrial yang diambil mencapai puluhan Damtruk itu tidak dibayar melainkan diberikan begitu saja oleh pihak kontraktor.
Begitu juga disampaikan Pengawas proyek enggan mau menyebut nama pada Awak Media mengatakan hal yang sama. Matrial tidak dijual tetapi kami kasih begitu saja kepada warga yang meminta..
Selang waktu disampaikan Oprator Exavator yakni Ongen, mengaku alat berat milik Asiyong Amin serta tidak mengetahui terkait Matrial yang ia muat ke Damtruk. Alat berat milik Asiyong.
Kalau Matrial Saya tidak tau dijual berapa nanti ditanyakan langsung ke pengawas. Pintanya. Dikeahui, penggarukan matrial menggunakan alat berat tersebut mengkonsumsi BBM jenis solar yang dibiayai dari Anggaran proyek APBD tahun 2022 ini.
Terpisah, Asiong tidak berada di tempat saat dikunjungi Awak Media dikediamannya serta disampaikan salah satu Asistennya mengaku Asiong berada diluar kota. Bos (Asiong) lagi di Kota Manado. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Kandi)