Bang Sakty Dampingi Perundingan Bipartit Karyawan PT.SAI

Bang Sakty Dampingi Perundingan Bipartit Karyawan PT.SAI
Suasana Perundingan Bipartit

Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat Muda Moch. Gati, S.H., M.H. dari Sakty Law Kota Surabaya yang merupakan Kuasa Hukum dari Kusaeri Karyawan PT. SAI menghadiri undangan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dalam rangka mediasi dengan PT. SAI, Kamis (27/10/2022).

 

Mediasi tersebut merupakan permintaan Moch. Gati pada Jumat lalu (21/10/2022). Moch. Gati dalam acara tersebut ingin sebagai perundingan bipartit mengingat Kusaeri selama perundingan bipartit belum pernah didampingi pengacara yang memang berkompeten di bidang hukum.

 

Oleh karena hal tersebut, Moch. Gati menolak perundingan bipartit selama ini dan acara hari inilah yang layak disebut bipartite karena harus ada penyempurnaan yang dirasa kurang bagus dalam pandangan Kuasa Hukum Kusaeri.

 

Namun sayangnya Kuasa Hukum PT. SAI menolak hal tersebut dengan alasan Normatif UU Ketenagakerjaan sehingga tanpa kuasa hukum Kusaeri perundingan bipartit akan tetap berjalan.

 

Karena perundingan sangat ulet dan sempat bersitegang antara Moch. Gati sang Advokat Muda Surabaya melawan kuasa hukum PT. SAI. Dengan suara keras dan tegas Moch. Gati keluar rapat menolak agenda saat itu. “Silahkan agenda dilanjut. Saya keluar. Hal mudah aja dipakai sulit, tidak ada kebijaksanaan, dasar kolot,” ungkap Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty

 

Dan detik itu juga melalui surat nomor:20.SK/saktylaw.sby/X/2022 menyampaikan permohonan hearing ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto guna untuk menyampaikan hal – hal yang merugikan Kusaeri yang memang telah diberlakukan PHK oleh PT. SAI tanpa alasan yang dibenarkan dengan menjatuhkan integritas dan nama baik Kusaeri.

 

“Cara PHK yang kurang bagus dengan strategi seperti ini patut disampaikan DPRD sehingga menjadi catatan di kemudian hari dan tidak berkembang kepada masyarakat atau pekerja yang lainnya,” terang Bang Sakty. (Jay)

Exit mobile version