mahkota555

Kades Rejosari Sebut 3 Saksi Supardi Mengundurkan Diri

Kades Rejosari Sebut 3 Saksi Supardi Mengundurkan Diri
Prosesi Penyumpahan Saksi

Majalahglobal.com, Mojokerto – Saat ini telah telah ada 14 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguatkan laporan polisi Supardi terhadap Kepala Desa Rejosari, Suprapto.

 

Dalam fakta persidangan, ada saksi Yang bernama Agus Widodo. Dalam sidang tersebut, Agus bersaksi bahwa istrinya membayar biaya PTSL Rp. 1 juta.

 

“Istri saya membayar Rp. 1 juta itu agar sawah yang didapatkannya melalui proses hibah bisa keluar sertifikatnya. Istri saya saat itu memberikan uang biaya PTSL Rp. 1 juta kepada Kepala Dusun Lebaksari di rumahnya. Bukan di balai desa Rejosari dan bukan di rumah Kepala Dusun Lebaksari,” tegas Agus di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (25/10/2022).

 

Menanggapi hal tersebut, Hariyanto membantah pernyataan Agus Widodo. Istri Agus Widodo membayar biaya PTSL Rp. 1 juta di Balai Desa Rejosari bukan di rumah Agus Widodo.

 

“Dan yang paling penting, istri Agus Widodo itu mengajukan pembetulan hak atas tanah hibah pekarangan rumahnya bukan pembetulan hak atas hibah sawahnya,” tandas Hariyanto.

 

Dikonfirmasi setelah sidang, Kades Rejosari menyatakan bahwa dari 23 saksi Supardi, ada 3 saksi Supardi yang resmi mengundurkan diri menjadi saksi di Pengadilan Negeri Mojokerto.

 

“Pada tanggal 15 Oktober 2022, ketiga saksi Supardi memberikan surat pernyataan ke rumah saya. Surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa ketiga saksi tersebut sudah tidak mampu lagi dan tidak sanggup untuk menjadi saksi pelapor Supardi,” ungkap Suprapto.

 

“Di pasal 242 KUHP disebutkan bahwa pemberian keterangan palsu di atas sumpah mendapatkan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saya berharap semua saksi memberikan keterangan yang benar. Kalau salah ya bakal saya bantah seperti saat sidang tadi maupun sidang-sidsng sebelumnya,” tambahnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *