SIDOARJO,majalahglobal.com – Program Bupati Sidoarjo Untuk Masyarakat, telah dicairkan pada bulan Oktober berupa pemberian penghargaan berupa uang sebesar Rp 20 milyar kepada Kelompok Penerima Kartu Usaha Perempuan Mandiri ( KURMA ),menuai banyak problem dilapangan dan sorotan dari masyarakat Sidoarjo.
“Bupati Sidoarjo mengeluarkan Perbup Nomor 26 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Usaha Perempuan Mandiri melalui pemberian Penghargaan, serta Perbup Sidoarjo Nomor 61 tahun 2022 “Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri melalui pemberian penghargaan, pencairan uang tersebut jumlahnya bervariasi dan disesuaikan dengan jenis usahanya.
“Adapun program KURMA tersebut mendapatkan sorotan dari salah satu Ketua Umum Java Corruption Watch ( JCW ),Sigit Iman Basuki,ST mengatakan,”Program Kurma tersebut bagus untuk masyarakat UMKM Sidoarjo, akan tetapi bentuknya janganlah pemberian penghargaan berupa uang alias hadiah, ini uang APBD yang dipakai, sedangkan Sidoarjo saat ini mengalami devisit keuangan tahun 2022, kalau diberikan cuma cuma habis APBD kita,kalau belum siap jangan dipaksakan,sebaiknya berikan program pinjaman lunak, misalnya pinjaman lunak pertahun bunga 3 persen atau berapa gitu,” ucap Sigit.
“Jadi uang APBD masih utuh bahkan bertambah, dan perlu dipahami ini uang hasil pajak dari masyarakat Sidoarjo, yang bayar tiap tahun mulai dari Pajak Perusahaan,Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan pajak dari masyarakat yang tidak mampu,padahal kita berharap dana hasil pajak bisa dinikmati seluruh masyarakat Sidoarjo seperti,Jalan Desa masih banyak yang rusak dan berlubang yang masih belum diperhatikan, yang terakhir saya sampaikan, Janganlah dana APBD dihambur – hamburkan, kalau memberi penghargaan berupa uang atau Hadiah pakailah uang pribadi jangan uang rakyat hasil pajak nanti bisa muncul Persoalan Hukum, ” Tutup Sigit Imam Basuki, ST. (sgi/mg)
