Majalahglobal.com, Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengakhiri perkara pendirian bangunan diatas LP2B yang dilakukan Amanatul Ummah.
Meski begitu, pengacara Muhammad Albarraa mempertanyakan pencabutan gugatan tersebut. Perkara dengan nomor 66/Pdt.G/2022/PN Mjk resmi dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto pada, Senin (10/10/2022).
Alasan perkara ini dihentikan lantaran penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan. Surat itu diserahkan penggugat yakni DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) ke PN Mojokerto pada Jumat 30 Agustus lalu.
Sunoto menyampaikan, dalam surat permohonan pencabutan gugatan tersebut, LP2KP beralasan jika pihaknya telah mendapatkan masukan dari tokoh agama.
“Telah terjadi mediasi atau tabayun antara penggugat dengan tergugat 1 dan tergugat 2 diluar persidangan, berdasarkan saran dari beberapa tokoh agama di Jawa Timur dan menjaga kondusifitas supaya tidak ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ucap Sunoto membacakan putusan perkara, Senin (10/10/2022).
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan LP2KP. Dengan ini, Hakim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Untuk itu, majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencoret kasus dengan nomor registrasi 66/Pdt.G/2022/PN Mjk dan membebankan biaya persidangan kepada penggugat,” tutup Sunoto.
Meskipun kasus pelanggaran LP2B yang dilakukan Amanatul Ummah ini telah berakhir, namun pengacara Muhammad Albarraa yang juga tergugat dalam perkara ini merasa keberatan. Pihaknya merasa jika pencabutan gugatan itu, tidak sesuai dengan hukum acara.
“Sangat keberatan. Sepemahaman saya dalam hukum acara, perkara perdata tidak mengenal surat menyurat,” ucap Pengacara Muhammad Albarraa, Iwan Kursadi selepas sidang.
Surat pencabutan gugatan itu dilayangkan LP2KP melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mojokerto. Menurut Iwan, secara administratif PTSP tidak berwenang menerima surat pencabutan perkara .
“PTSP memang bisa menerima surat pendaftaran perkara tapi tidak bisa menerima surat pencabutan perkara,” jelas Iwan.
Bagi Iwan, pencabutan gugatan itu harusnya disampaikan penggugat di persidangan atau tidak hadir sama sekali dalam persidangan sehingga majelis hakim mengugurkan gugatan tersebut.
“Sekalian saja tidak hadir, nanti hakim yang menggugurkan gugatan itu,” terang Iwan.
Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto lantaran berdiri di lahan produktif.
Sementara itu, Sekjen Harimau Mojokerto Nusantara (HMN), Puji Samtoyo menyampaikan bahwa pihaknya ingin terus mengawal kasus ini sampai sejauh mana.
“Karena sudah jelas LP2KP mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Mojokerto namun mereka melaporkan LP2B ke Polda Jatim,” ungkap Puji Samtoyo.
Diketahui gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). (Jay)