SIDOARJO,majalahglobal.com – Pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 Sekira pukul 05.20 WIB,di indomart Pondok Jati Blok BP -11 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran -Sidoarjo,dibobol maling dengan kejadian pelaku masuk kedalam toko dan memanjat dinding,selanjutnya membuka seng galvalum atap toko serta merusak atau menjebol plafon dan merusak sabuk besi pengaman brankas setelah dirusak pelaku mengambil uang hasil penjualan toko indomart yang disimpan pada brankas tersebut,yang tak lain pelaku adalah berinisial “DASB” Kepala Toko Indomart berasal malang,(27),Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit – Malang.
“Kejadian ini diketahui oleh seorang karyawan yang masuk shift pagi dan melihat plafon ruangan diatas area penjualan dan plafon dibelakang jebol /dibobol,bahwa kemudian karyawan mengecek barang yang hilang ternyata uang tunai sebesar Rp 35.000.000,’ yang ditaruh didalam brankas telah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal kemudian melaporkan kepada petugas pusat indomart yang berada di gedangan dan melaporkan ke polsek buduran.
“Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro,S.H.S.I.K Dalam keterangannya saat Press Release dari hasil identifikasi oleh Unit Pidum Satreskrim Dan Unit Reskrim Polsek Buduran melakukan olah TKP bahwa pelaku tersebut melakukan masuk kedalam toko dengan cara membobol plafon dan menuju gudang dimana tempat brankas berada dan barang yang hilang uang tunai yang ada didalam brankas tersebut,dengan kondisi brankas tersebut terkunci dengan baik,kunci manual dan kunci kombinasi tidak mengalami kerusakan,sedangkan yang dirusak oleh pelaku adalah engsel bawah sabuk besi pelaku yang dipergunakan untuk menutup brankas (pengaman tambahan atau bukan bagian dari brankas) sehingga diduga adalah keterlibatan orang dalam pegawai toko indomart sendiri.
“Sesuai SOP bahwa sewaktu tutup toko,karyawan wajib melaporkan bahwa uang hasil penjualan sudah disimpan di brankas serta melakukan video sewaktu menutup brankas dan mengunci brankas untuk dikirim ke atasannya,namun kemudian dalam rekaman CCTV pelaku bernama DASB setelah melakukan tutup brankas,diduga telah membuka kembali brankas padahal sebelumnya brankas telah divideokan dan dilaporkan telah ditutup.berdasarkan fakta hasil olah TKP tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan intensif dan hingga akhirnya dapat terungkap bahwa nama “DASB” selaku Kepala Toko mengakui telah melakukan pencurian di toko indomart yang sekaligus menjadi tempat kerjannya itu.
“Menurut keterangan pelaku mengaku telah mempersiapkan pencurian agar berjalan dengan lancar dengan cara tidak mengunci pintu brankas secara manual maupun kode kombinasi brankas dan hanya mengunci sabuk besi pengaman brankas ( bukan bagian dari brankas ),selanjutnya pelaku melakukan perbuatan dengan cara memanjat melalui dinding sebelah toko,selanjutnya masuk melalui seng galvalum dan menjebol plafon serta merusak engsel sabuk kunci tambahan dengan obeng dan palu,selanjutnya mengambil uang didalam brankas,”pelaku melakukan pencurian ini karena untuk persiapan biaya persalinan istri yang saat ini sedang hamil,” terang Kapolresta.
Selanjutnya tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dirumah kost pelaku dikelurahan Magersari kecamatan Sidoarjo berhasil ditemukan, dan disita barang bukti,uang tunai sebesar Rp.29.726.000,’ (Uang Kertas dan koin receh dari sisa uang hasil pencurian ) berikutnya 1 buah palu,1 kunci pas “Y” ,2 buah obeng untuk membuka gembok brankas,sepasang kaos kaki yang dipakai pelaku dan 1 sarung tangan warna ungu,1 buah sarung warna kombinasi,hitam,coklat,ungu motof kotak – kotak,1 buah celana panjang yang dipakai waktu kejadian,1 buah tas ransel warna hitam.
“Pelaku inisial “DASB” ditetapkan sebagai tersangka pencurian di toko indomart dalam perkara pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat dan merusak sebagaimana dimaksut dalam pasal *363 ayat ( 1 ) ke – 3 dan ke 5 KUHP dengan Ancaman Pidana penjara selama 9 Tahun*,” pungkas Kusumo Wahyu Bintoro. ( sgi/mg).
